Bojonegoro (Antara Jatim)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, belum menerima surat dari Studi Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Tata Kelola Migas Bojonegoro (SKPPTKMB) berisi somasi terkait tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam.
"Kami belum menerima surat somasinya, tapi sudah mendengar akan ada somasi dari SKPPTKMB, yang dikirimkan kepada pemkab," kata Kepala Dinas Eneri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Kamis.
Oleh karena itu, ia mengaku belum tahu persis isi somasi terkait TKD Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,4 hektare, yang dimanfaatkan lokasi proyek minyak Blok Cepu, tapi proses tukar gulingnya belum selesai.
"Saya belum bisa berkomentar, sebab belum menerima disposisi surat somasi," ucapnya.
Juru bicara SKPPTKMB Agus Susanto Rismanto, menjelaskan di dalam surat somasi yang dikirimkan hari ini berisi permintaan agar Bupati Bojonegoro Suyoto, mencabut izin sewa TKD, yang diberikan kepada ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Izin yang diberikan kepada EMCL, lanjut dia, mulai izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan atau HO, karena di atas TKD Desa Gayam, sudah berdiri bangunan proyek minyak Blok Cepu.
Masih dalam somasi, juga diminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemkab, juga instansi terkait melakukan appraisal dan validasi nilai ekonomi tanah TKD.
"Appraisal dan validasi untuk menentukan nilai ganti rugi, yang obyektif terkait nilai TKD Desa Gayam," ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kalau somasi yang disampaikan kepada pemkab tidak memperoleh tanggapan, maka permasalahan TKD Desa Gayam, yang sudah tiga tahun proses tukar guling tidak selesai, akan dibawa ke ranah hukum.
"Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, selama ini dirugikan, sebab permasalahan tukar guling TKD tidak ada kejelasan," katanya, menegaskan.
"Vice President" Exxon Mobil Indonesia (EMOI) Erwin Maryoto, menyatakan EMOI tetap berkomitmen menyelesaikan tukar guling TKD Gayam.
Bahkan, lanjut dia, EMOI juga menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, antara lain, Pemdes Desa Gayam, jajaran pemkab, termasuk Kementerian Agraria terkait proses TKD Gayam, di Surabaya, pada 21 Januari.
"Sampai saat ini kami terus memproses tukar guling TKD," ucapnya. (*)
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016