Surabaya (Antara Jatim) - Warga Kota Surabaya yang biasa membeli makanan atau minuman di pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Surabaya bisa dikenakan sanksi karena penjual tersebut melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan.

"Sanksinya beragam, dari mulai teguran, penyitaan KTP dari pembeli dan penjual sampai ke pengadilan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irvan Widyanto dalam seminar yang digelar Pokja Wartawan Surabaya, di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tentunya, ini juga peringatan bagi warga agar tidak sembarangan membeli di PKL.

Pembeli bisa kena sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, bahkan sanksi berat dengan masuk meja pengadilan.

Ia mengatakan transaksi di tempat terlarang yang dimaksud adalah badan jalan. Bukan saja penjual, pembeli juga tak luput dari denda. Pemberian sanksi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Nomor 2 Tahun 2014.

Mantan Camat Rungkut ini mengatakan penerapan Perda Trantibum masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya karena Perwali mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Perkiraan sementara, Perwali selesai digodok dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Irvan mengatakan keberadaan PKL di badan jalan mengganggu dan merugikan pengendara jalan. Akibatanya, kemacetan tidak bisa dihindari. "PKL mobil di badan jalan sekarang banyak, keberadaannya itu merugikan pengguna jalan, seperti PKL mobil di jalan MERR, di Pasar Tembok, Pasar Asem, dan Pasar Keputran," katanya.

Penertiban PKL di badan jalan akan dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Irvan bernjanji apabila Perwali sudah selesai pihaknya akan segera melakukan penertiban.

Tentu saja, lanjutnya, penertiban itu akan dilakukan setelah pihaknya melakukan beberapa langkah, salah satunya memberikan infomasi kepada masyarkat. Pengumuman itu bisa dilakukan di lampu lalu lintas, kendaraan umum dan tempat-tempat ramai lainnya.

"Kami juga melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu. Kita menghindari pengakuan pedagang tidak tahu kalau ditempatnya berdagang dilarang. Kita juga melakukan tindakan preventif sebelum represif dilakukan. Jujur saja, kita tidak mau berbuat kasar kepada masyarakat," katanya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016