Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Surabaya akan menggelar rapat paripurna istimewa tentang penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim.
    
"Pada Jumat (28/1) besok, kami akan menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) guna menentukan jadwal paripurna istimewa penetapan wali kota dan wakil wali kota Surabaya," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Rabu.
    
Menurut dia, keputusan menggelar rapat paripurna istimewa dilandasi oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/140/SJ Tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
    
Ia memperkirakan pelaksanaan papat paripurna istimewa akan berlangsung pada awal Februari 2016. "Kemungkinan akan digelar paa Senin (1/2) atau Selasa (2/2)," ujarya.
    
Selain itu, lanjut dia, dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri disebutkan, pemerintah kabupaten/kota yang telah melaksanakan pilkada, dan telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan guna pelantikan kepala daerah harus melaksanakan penetapan dahulu.
    
Armudji menambahkan dalam rapat paripurna nanti, pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana tidak perlu hadir.  Hal ini dikarenakan agenda tersebut hanya membacakan penetapan KPU Surabaya.
    
"(Risma–Whisnu) tidak datang. Kita hanya membacakan penetapan dari KPU," katanya.
    
Sementara itu, lanjut dia, terkait jadwal pelantikan berdasarkan informasi yang diperolehnya akan diselenggarakan pada 25 Februari mendatang.
    
"Saya mendapat kabar pelantikan akan digealr di istana. Tapi kita menunggu surat resminya," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016