Probolinggo (Antara Jatim) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menertibkan tarif angkutan wisata di Gunung Bromo untuk menghindari pelaku angkutan yang nakal.
"Selama ini banyak wisatawan yang mengeluh dengan mahalnya tarif yang diminta oleh pelaku jasa angkutan, padahal sudah diatur penetapan tarif angkutan wisata Gunung Bromo," kata Kepala Disbudpar Probolinggo, Anung Widiarto di Probolinggo, Selasa.
Pada tahun 2009-2010, setiap pelaku usaha juga dibekali "voucher" dan brosur tentang tarif angkutan wisata, kemudian wisatawan yang ingin menggunakan angkutan wisata harus antri di Ngadisari.
Namun selepas erupsi dan kondisi di Gunung Bromo mulai normal pada tahun 2010, banyak pendatang baru seperti di Desa Sariwani dan Kedasih yang juga melakukan usaha kuda, sehingga tarif menjadi semrawut.
Ia mengatakan tarif yang ditetapkan bersama pelaku wisata tersebut sebenarnya tarif lama yang penetapannya sendiri mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 05 tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Wisata Gunung Bromo.
"Dengan ketetapan tarif itu diharapkan tidak ada lagi pemilik jeep dan kuda yang menarik tarif di luar batas kewajaran, sehingga dengan adanya penertiban tarif itu, tidak ada lagi keluhan dari wisatawan terkait tarif angkutan wisata yang mahal," tuturnya.
Menurutnya, tarif tersebut berlaku mulai Januari 2016 dan untuk menghindari pelaku angkutan yang nakal, maka pihak Disbudpar bersama dengan Ketua Paguyuban dan pihak kecamatan akan meletakkan spanduk tentang penetapan tarif di depan loket karcis dan tempat penginapan.
Sementara Ketua Paguyuban Jeep, Matacis mengaku tidak keberatan dengan penetapan tarif tersebut karena selama ini angkutan jeep yang berada di paguyubannya menggunakan tarif yang sudah ditentukan Perbup Nomor 5 Tahun 2009.
"Ada beberapa pelaku angkutan wisata yang nakal selama ini dengan menaikkan tarif di luar batas kewajaran, namun bukan dari paguyuban kami," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Paguyuban Kuda, Ngariyanto yang mengaku juga tidak keberatan dengan pemberlakuan tarif tersebut karena pihaknya sudah menerapkan tarif lama sejak tahun 2009.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016