Sumenep (Antara Jatim) - Pengurus PDI Perjuangan Sumenep berencana ziarah ke makam mantan Presiden RI, Soekarno atau Bung Karno, di Blitar untuk merayakan kemenangan pasangan A Busyro-Karim-A Fauzi dalam pilkada setempat secara sederhana.

"Kami juga akan mengajak Kiai Busyro dan Mas Fauzi untuk ziarah ke makam Bung Karno. Ziarah itu untuk mengingatkan kami atas ide, gagasan, perjuangan, dan pengorbanan Bung Karno dalam membangun bangsa ini," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep, Deky Purwanto, di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.

Dalam Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu, pasangan Busyro-Fauzi diusung oleh gabungan dua partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan.

Deky menjelaskan pihaknya kemungkinan besar tidak akan melakukan kegiatan lainnya guna merayakan kemenangan kandidatnya dalam Pilkada Sumenep 2015.

"Kami telah menginstruksikan kepada semua pengurus dan kader PDI Perjuangan di Sumenep untuk tidak melakukan euforia kemenangan secara berlebihan. Sekali lagi, kami memilih untuk ziarah ke makam Bung Karno dalam waktu dekat ini guna merayakan kemenangan tersebut," ujarnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat di Sumenep bersatu padu untuk mengawal dan memastikan kebijakan dan program kerja Busyro-Fauzi pada masa kepemimpinan periode 2016-2021 benar-benar untuk kebutuhan dan kepentingan rakyat.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua warga Sumenep yang ikut dan berpartisipasi dalam mewujudkan dan menjaga seluruh tahapan pilkada berjalan aman, lancar, dan damai," kata Deky, menambahkan.

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.

Setelah melalui dua kali sidang sebelumnya, majelis hakim MK pada Selasa (26/1) ini memutuskan tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pemohon.

Alasannya, permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak (Busyro-Fauzi) adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Sumenep yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih.

Dalam hitungan majelis hakim MK, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di atas 0,5 persen atau melebihi batas maksimal. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016