Situbondo (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyiapkan bukti-bukti dan saksi sebagai antisipasi jika gugatan pasangan calon Abdul Hamid Wahid dengan Achmad Fadil Muzakki Syah atau Hafass diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Eko Kintoko, kuasa hukum KPU Situbondo di Situbondo, Sabtu menjelaskan bahwa MK akan mengadakan sidang pada Senin (25/1) untuk menetapkan putusan sela atas gugatan pasangan nomor urut 2 di Pilkada Situbondo, 9 Desember 2015 itu.

Ia menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu dan menjadi termohon akan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan permohonan dari pemohon, maka saksi-saksi serta alat bukti dari KPU akan dihadirkan pada sidang berikutnya.

Akan tetapi jika pada sidang putusan sela gugatan pemohon ditolak oleh hakim MK, sesuai peraturan KPU (PKPU), dalam 1 x 24 jam KPU harus segera melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yakni pasangan nomor 3 Dadang Wigiyarto dengan Yoyok Mulyadi.

"Sikap kami sebagai tergugat atau termohon menjelang putusan sela ini netral. Apapun keputusan MK kami terima alias tunduk putusan. Jika KPU dikatakan  optimis, kami tidak optimis karena KPU penyelenggara pemilu yang melayani seluruh pasangan calon," ujar Eko.

Selain itu ia juga memaparkan, meskipun putusan sela masih akan dilaksanakan 25 Januari, pekan depan, namun KPU sebagai termohon (tergugat) sejak beberapa hari terahir sudah menyiapkan belasan orang saksi-saksi.

Saksi itu, di antaranya sejumlah kepala desa dan lurah. Belasan saksi tersebut disipkan karena mereka yang bisa menjelaskan di persidangan selanjutnya jika gugatan pemohon diterima oleh MK.

"Sejumlah kades dan beberapa lurah kami jadikan saksi sidang selanjutnya karena salah satu poin gugatan pemohon pasangan calon nomor 2, yaitu terkait surat keterangan domisili tempat tinggal (SKDTT). Kades dan lurah yang hanya bisa menjelaskannya dalam persidangan," ujar Eko.

KPU Kabupaten Situbondo menjadi termohon dalam sengketa pilkada oleh pasangan calon Hafass. Tim Hafass melayangkan gugatan ke MK karena menilai banyak pelanggaran yang diduga dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Materi gugatan pemohon yang dilayangkan ke MK adalah;

1. Daftar pemilih tetap (DPT) NIK invalid luar kota sebanyak 17.000 lebih.

2. Saksi tidak diberi salinan DPT dan DPT-B1 

3. Kesalahan penulisan Form C-1 (form perolehan suara)

4. Asumsi adanya pelanggaran dan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM).

5. Form C-1 KWK pada 22 TPS (tempat pemungutan suara) di 10 kecamatan tidak diisi sama sekali oleh penyelenggara.

6. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh PPS 

7. Adanya asumsi partisipasi pemilih lebih dari 100 persen di TPS Pesantren Wali Songo dan Ponpes Sumber Bunga Sletreng.

Pada 17 Desember 2015, KPU Situbondo telah melakukan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di gedung Bhayangkara Situbondo.

Pasangan calon 1 Abdullah Faqih Ghufron-Untung  memperoleh suara 18.997 suara (5,10 persen), pasangan 2 Abdul Hamid Wahid dengan Ach Fadil Muzakki Syah memperoleh suara 158.934 suara (42,66 persen) dan nomo urut 3 Dadang Wigiarto-Yoyok Mulyadi memperoleh  terbanyak yakni 194.624 suara (52,24 persen). (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016