Pacitan (Antara Jatim) - Jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0801 Pacitan menangkap dua orang warga, salah satunya pendatang asal Jakarta berinisial AT (25), karena kepemilikan senjata api ilegal dan diduga akan dijual kepada seorang pembeli di wilayah hukum Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Kamis (21/1).
    
"Diduga pelaku ini akan melakukan transaksi jual-beli. Siapa calon pembelinya masih kami selidiki," terang Komandan Kodim 0801 Pacitan, Letkol Inf Yudi Diliyanto di Pacitan, Jumat.
    
Selain AT, unit intel Kodim 0801 Pacitan juga menangkap M (55), pemilik rumah yang sempat ditinggali AT selama beberapa hari di Dusun Perang RT 03/RW 12, Desa Losari, Kecamatan Tulakan.   
    
Keberadaan AT memicu kecurigaan warga karena sudah singgah di rumah M sejak 30 Desember 2015 namun tidak pernah melapor ke perangkat RT/RW setempat.
    
Dari laporan warga ke Koramil 0801/08 Tulakan itulah, anggota kemudian berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan, untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah diberikan oleh warga.
    
Hasilnya, setelah diperoleh data yang akurat, pada Kamis (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas jajaran Kodim 0801/Pacitan, melakukan penggerebekan terhadap rumah M yang ditinggali AT.
    
"Dari tangan saudara AT ini, petugas menyita enam pucuk senjata api ilegal, satu pucuk senjata airsoftgun serta tiga bilah senjata tajam," terang Yudi.
    
Ia merinci, enam pucuk senpi itu terdiri dari lima senjata api laras panjang kaliber 5,5 milimeter, serta satu pucuk senjata api laras panjang kaliber 9 milimeter.
    
Petugas juga menemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun, satu tabung gas, serta tiga bilah senjata tajam dengan rincian satu bilah samurai, satu bilah celurit dan satu buah sangkur kecil.
    
"Kepada petugas, AT sempat mengaku dan menunjukan kartu tanda anggota (KTA) milik salah satu kesatuan elit di TNI-AL, namun setelah diperiksa ternyata KTA tersebut palsu dan AT bukan anggota prajurit TNI," terangnya.
    
Atas temuan tersebut, petugas Kodim 0801/Pacitan Lettu Inf Nurhadi Sugiyono dan enam orang anggota lainnya, kemudian menyerahkan AT dan M, beserta barang bukti senjata api ke Mapolsek Tulakan guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016