Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tahun ini
mengajukan akreditasi lima puskesmas ke Kementerian Kesehatan RI sebagai
upaya pemenuhan status standar pelayanan kesehatan dasar.
Menurut Kepala Dinkes Pamekasan Ismail di Pamekasan, Jumat, kelima puskesmas yang diajukan untuk mendapatkan penilaian akreditasi itu masing-masing asalah Puskesmas Pasean, Proppo, Palenggan, Puskesmas Teja dan Puskesmas Pademawu.
"Kelima puskesmas ini sudah kami persiapkan dan sudah kami ajukan untuk mendapatkan penilaian akreditasi," katanya yang dihubungi per telepon di Pamekasan.
Ismail menjelaskan pengajuan penilaian untuk mendapatkan status sebagai puskemas terakreditasi itu merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan kesehadan dasar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Ada beberapa hal yang akan menjadi penilaian, antara lain sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta sistem pelayanan yang ada di puskesmas itu.
"Lima puskesmas ini yang sudah siap untuk dinilai, sedangkan lainnya masih akan diajukan pada tahun berikutnya," kata Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan status akreditasi untuk masing-masing puskesmas yang ada di daerah itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, serta Permenkes Nomor 71 Tahun 2013.
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 itu mengatur tentang periode pelaksanaan akreditasi, yakni setiap tiga tahun sekali, sedangkan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Ismail, jumlah puskesmas di Pamekasan saat ini sebanyak 20 puskesmas yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu.
"Sesuai ketentuan, target akreditasi puskesmas yang ditetapkan pemerintah pusat, hingga tahun 2018," katanya.
Ia yakin, target akreditasi itu akan selesai sesuai ketentuan, mengingat masih akan berlangsung selama tiga tahun. "Tahun depan, kami akan mengusulkan sebanyak 10 puskesmas untuk mendapatkan akreditasi," ucapnya.(*)
Menurut Kepala Dinkes Pamekasan Ismail di Pamekasan, Jumat, kelima puskesmas yang diajukan untuk mendapatkan penilaian akreditasi itu masing-masing asalah Puskesmas Pasean, Proppo, Palenggan, Puskesmas Teja dan Puskesmas Pademawu.
"Kelima puskesmas ini sudah kami persiapkan dan sudah kami ajukan untuk mendapatkan penilaian akreditasi," katanya yang dihubungi per telepon di Pamekasan.
Ismail menjelaskan pengajuan penilaian untuk mendapatkan status sebagai puskemas terakreditasi itu merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan kesehadan dasar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Ada beberapa hal yang akan menjadi penilaian, antara lain sumber daya manusia (SDM), kelengkapan sarana dan prasarana, serta sistem pelayanan yang ada di puskesmas itu.
"Lima puskesmas ini yang sudah siap untuk dinilai, sedangkan lainnya masih akan diajukan pada tahun berikutnya," kata Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengatakan status akreditasi untuk masing-masing puskesmas yang ada di daerah itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, serta Permenkes Nomor 71 Tahun 2013.
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 itu mengatur tentang periode pelaksanaan akreditasi, yakni setiap tiga tahun sekali, sedangkan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Ismail, jumlah puskesmas di Pamekasan saat ini sebanyak 20 puskesmas yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah itu.
"Sesuai ketentuan, target akreditasi puskesmas yang ditetapkan pemerintah pusat, hingga tahun 2018," katanya.
Ia yakin, target akreditasi itu akan selesai sesuai ketentuan, mengingat masih akan berlangsung selama tiga tahun. "Tahun depan, kami akan mengusulkan sebanyak 10 puskesmas untuk mendapatkan akreditasi," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016