Jember (Antara Jatim) - Dua kubu pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jember,
Jawa Timur, Kamis, saling berebut Kantor Dewan Pengurus Cabang partai
setempat yang berada di Jalan Karimata Jember.
Kedua kubu itu adalah pengurus DPC PPP Jember kubu Djan Faridz dan pengurus DPC PPP kubu Romahurmuziy (Romy) yang saling mengklaim sebagai pengurus partai berlambang kakbah yang sah di Kabupaten Jember.
"Kami akan rebut kembali Kantor DPC PPP yang sempat diambil alih oleh pengurus DPC PPP versi Djan pada Selasa (19/1), sehingga kami hari ini akan mengambil alih Kantor DPC," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Jember versi Romy, Sunardi.
Menurutnya, aset kantor yang dimiliki partai belum bisa diambil oleh pengurus DPC PPP versi Djan Faridz karena putusan Mahkamah Agung masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan rapat pimpinan nasional telah menginstruksikan PPP di daerah mengamankan aset partai, sehingga kantor ini merupakan hak kami sebelum ada keputusan tetap dari MA," tuturnya.
Ia menjelaskan MA tidak pernah memutuskan kepengursan PPP yang sah berada dibawah kepemimpian Djan Faridz karena amar putusan MA menyebutkan PPP itu kembali kepada hasil Mukhtamar Bandung dengan Ketua Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
"Jika masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kami berharap pihak lain jangan terlalu terburu-buru dalam mengambil sikap karena Muktamar Bandung itu berakhir pada Juli 2016," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Jember versi Djan Faridz, Kholik Nawawi mengatakan Menteri Hukum dan HAM telah mencabut surat keputusan kepengurusan DPP PPP versi Romy dan sesuai keputusan MA pada 18 Oktober 2015 menyebutkan kepengurusan DPP PPP yang sah hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz.
"Putusan MA telah ditindaklanjuti oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dengan mencabut SK DPP PPP Romy pada tanggal 8 Januari 2016, sehingga kami pun melakukan langkah dengan menempati kantor DPC PPP yang ada di Jalan Karimata," tuturnya.
Sedangkan untuk penerbitan SK DPP PPP versi Djan Faridz masih dalam proses, sehingga pihaknya akan mengambil alih kantor setelah SK tersebut turun, agar roda partai tetap berjalan.
"Kami juga berharap dengan keluarnya putusan tersebut, maka seluruh kader PPP yang sempat berbeda pandangan hendaknya segera bersatu dan melakukan konsolidasi demi kebesaran partai," katanya.
Kedua kubu gagal menempati kantor DPC PPP karena pihak kepolisian melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan kedua kubu untuk mengosongkan kantor tersebut sampai ada keputusan tetap atas kepengurusan PPP yang dianggap sah dan benar menurut hukum.(*)
Kedua kubu itu adalah pengurus DPC PPP Jember kubu Djan Faridz dan pengurus DPC PPP kubu Romahurmuziy (Romy) yang saling mengklaim sebagai pengurus partai berlambang kakbah yang sah di Kabupaten Jember.
"Kami akan rebut kembali Kantor DPC PPP yang sempat diambil alih oleh pengurus DPC PPP versi Djan pada Selasa (19/1), sehingga kami hari ini akan mengambil alih Kantor DPC," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP Jember versi Romy, Sunardi.
Menurutnya, aset kantor yang dimiliki partai belum bisa diambil oleh pengurus DPC PPP versi Djan Faridz karena putusan Mahkamah Agung masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Berdasarkan rapat pimpinan nasional telah menginstruksikan PPP di daerah mengamankan aset partai, sehingga kantor ini merupakan hak kami sebelum ada keputusan tetap dari MA," tuturnya.
Ia menjelaskan MA tidak pernah memutuskan kepengursan PPP yang sah berada dibawah kepemimpian Djan Faridz karena amar putusan MA menyebutkan PPP itu kembali kepada hasil Mukhtamar Bandung dengan Ketua Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy.
"Jika masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kami berharap pihak lain jangan terlalu terburu-buru dalam mengambil sikap karena Muktamar Bandung itu berakhir pada Juli 2016," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Jember versi Djan Faridz, Kholik Nawawi mengatakan Menteri Hukum dan HAM telah mencabut surat keputusan kepengurusan DPP PPP versi Romy dan sesuai keputusan MA pada 18 Oktober 2015 menyebutkan kepengurusan DPP PPP yang sah hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz.
"Putusan MA telah ditindaklanjuti oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dengan mencabut SK DPP PPP Romy pada tanggal 8 Januari 2016, sehingga kami pun melakukan langkah dengan menempati kantor DPC PPP yang ada di Jalan Karimata," tuturnya.
Sedangkan untuk penerbitan SK DPP PPP versi Djan Faridz masih dalam proses, sehingga pihaknya akan mengambil alih kantor setelah SK tersebut turun, agar roda partai tetap berjalan.
"Kami juga berharap dengan keluarnya putusan tersebut, maka seluruh kader PPP yang sempat berbeda pandangan hendaknya segera bersatu dan melakukan konsolidasi demi kebesaran partai," katanya.
Kedua kubu gagal menempati kantor DPC PPP karena pihak kepolisian melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan kedua kubu untuk mengosongkan kantor tersebut sampai ada keputusan tetap atas kepengurusan PPP yang dianggap sah dan benar menurut hukum.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016