Tulungagung (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu, menggelar eksekusi
bangunan bekas eks-pabrik rokok Retjo Pentung unit-1 yang memiliki luas
9.438 meter persegi di jalan Mayor Sujadi nomor 165, Kelurahan Jepun,
Kecamatan Tulungagung.


Proses eksekusi yang mendapat pengawalan ketat ratusan aparat
kepolisian dan TNI tersebut berlangsung damai, karena kelompok buruh
eks-pabrik rokok Retjo Pentung yang selama ini menuntut hak gaji dan
pesangon telah mendapat kompensasi akad jual-beli asset bangunan sebesar
Rp1 miliar.


"Seluruh proses eksekusi hari ini secara keseluruhan berlangsung
aman dan tidak ada gangguan. Kami dari unsur kepolisian dibantu TNI
Koramil kota dalam hal ini hanya membantu pengamanan dan pengawalan,"
kata Kapolres Tulungagung AKBP FX Bhirawa Braja Paksa.


Dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, eksekusi diawali dengan pembacaan
surat keputusan permohonan eksekusi Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Tulungagung tertanggal 15 Desember 2015, dengan nomor register
04/Eks/2015.


Tidak ada perlawanan ataupun gangguan selama proses eksekusi berlangsung.


Begitu petugas membuka paksa pintu gerbang masuk ke dalam gudang
eks-pabrik Retjo Pentung, tim eksekusi Pengadilan Negeri Tulungagung
dengan dikawal aparat kepolisian dan TNI langsung merangsek ke dalam
bangunan guna melakukan penggeledahan.


Namun, tak ada lagi benda berharga yang tersisa di dalam gudang/bangunan tersebut.


Petugas akhirnya hanya mengeluarkan dua unit sarana almari dan meja
resepsionis yang sudah usang sebagai syarat formil pengosongan
bangunan.


Panitera Pengadilan Negeri Tulungagung, Kasnoto, mengatakan ada
tujuh amar putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar pelaksanaan
eksekusi salah satu area bekas bangunan pabrik Retjo Pentung tersebut.


Salah satunya, kata dia, adalah yang menyatakan sah menurut hukum
pengakuan utang-piutang pemilik pabrik rokok Retjo Pentung sebesar Rp8
miliar, sehingga aset harus disita dan lelang untuk membayar beban
tanggungan hutan tersebut.


"Aset bangunan eks-pabrik rokok Retjo Pentung ini kemudian dilelang
oleh pengadilan melalui kantor Balai Lelang Malang dengan harga sebesar
Rp9 miliar lebih. Lelang dimenangkan oleh Eddi Wieyono dan sekarang
dilakukan eksekusi," terang Kasnoto.


Kasnoto melanjutkan, proses pelelangan di Balai Lelang Malang
sempat empat kali tertunda karena masih ada tuntutan dari sekitar 300
eks buruh PR Retjo Pentung atas haknya yang belum dibayar manajemen PR
Retjo Pentung, yakni uang pesangon dan upah.


"Dengan adanya tuntutan buruh tersebut, dilakukan koordinasi dengan
pemohon lelang bersama penjual dan pembeli sehingga disetujui dan uang
kompensasi sebesar Rp1 miliar diberikan kepada perwakilan buruh, yakni
saudara Rudi Purnomo," terang Kasnoto. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016