Surabaya, (Antara Jatim) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta keterangan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov setempat ke Kadin tahun 2010-2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Rabu, mengatakan, saat ini statusnya masih lidik dan masih terus dilakukan pendalaman.
"Bukan diperiksa, karena ini masih dalam tahapan penyelidikan," katanya di temui di Kantor Kejati Jatim.
Ia mengemukakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan informasi yang lebih banyak terkait dengan materi penyelidikan tersebut.
"Tunggu saja, ini masih penyelidikan dan saya masih belum bisa memberitahukan materinya," katanya.
Yang jelas, kata Maruli, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sama yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyeret dua pejabat Kadin Jatim.
"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya," katanya.
Sementara itu, La Nyalla Mattaliti saat dikonfirmasi usai dimintai keterangan Kejati Jatim mengatakan, dirinya ditanya sebanyak 45 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Materinya sama dengan sebelumnya. Ada 45 pertanyaanya seputar di dana hibah," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum La Nyalla, A. Riyadh, mengatakan, jika pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saat ini masih dalam proses lidik dan pengacaranya saja tidak bisa mendampingi. Kami juga akan menghormati hukum yang sedang berlangsung," katanya.
Dari data yang diperoleh sebelumnya, sepanjang tahun 2010-2014 Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp48 miliar dari Pemprov setempat.
Pada perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016