Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa timur melarang keras pengoperasian kendaraan angkutan jenis becak motor (bentor) karena dinilai dirakit secara serampangan dan tidak memiliki standar kelayakan kendaraan umum.
"Pengoperasian Bentor sebagai sarana transportasi umum sudah cukup jelas menyalahi aturan," kata Kanit Turjawali Polres Tulungagung, Ipda Suryono di Tulungagung, Jumat.
Suryono menjelaskan, bentor merupakan kendaraan yang tidak laik jalan. Kendaraan roda tiga yang dimodifikasi secara asal-asalan menyerupai becak bermesin oleh pemiliknya itu bahkan tidak memiliki uji kelulusan untuk angkutan masal.
Dalam penggunaan, lanjut dia, bentor dianggap berisiko memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena beberapa jenis bentor tidak memiliki akurasi pengereman yang cepat.
"Risiko bisa terjadi baik bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain. Terlebih bentor juga digunakan mengangkut penumpang hal ini sangatlah berbahaya," ujarnya.
Suryono menyatakan, meskipun penggunaan bentor di wilayah hukum Polres Tulungagung masih sedikit, razia akan tetap dilakukan dengan tujuan meminimalisir pengoperasian bentor agar tidak semakin menjamur.
Selain itu, kata dia, penindakan dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar bentor dari kota tidak masuk ke wilayah Tulungagung.
"Kami lakukan penertiban sebelum menjamurnya bentor di Tulungagung. Serta memutus adanya jaringan penjualan bentor dari kota lain ke Tulungagung," ujarnya.
Suryono menambahkan, para pengguna bentor yang sudah melakukan sidang tilang di pengadilan serta ingin mengambil bentor miliknya harus melewati beberapa prosedur yang meliputi, bentor harus dilepas dari rakitan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulang kembali maupun memasang rakitan bentor tersebut.
"Jika diketemukan adanya pelanggar yang mengulang perbuatan, petugas tidak segan–segan akan melakukan pemusanahan terhadap bentor tersebut," tegasnya.
Sejak awal januari 2015, sedikitnya tujuh unit becak motor disita jajaran satlantas Polres Tulungagung.
Penyitaan ini bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah beberapa kali dilakukan.
Saat pengambilan kembali barang bukti bentor, para pemilik diwajibkan melepas rakitan bentor yang hendak dibawa pulang serta diwajibkan membuat surat pernyataan tidak merakit kembali bentor yang sudah diambil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Pengoperasian Bentor sebagai sarana transportasi umum sudah cukup jelas menyalahi aturan," kata Kanit Turjawali Polres Tulungagung, Ipda Suryono di Tulungagung, Jumat.
Suryono menjelaskan, bentor merupakan kendaraan yang tidak laik jalan. Kendaraan roda tiga yang dimodifikasi secara asal-asalan menyerupai becak bermesin oleh pemiliknya itu bahkan tidak memiliki uji kelulusan untuk angkutan masal.
Dalam penggunaan, lanjut dia, bentor dianggap berisiko memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena beberapa jenis bentor tidak memiliki akurasi pengereman yang cepat.
"Risiko bisa terjadi baik bagi pengendaranya maupun pengguna jalan lain. Terlebih bentor juga digunakan mengangkut penumpang hal ini sangatlah berbahaya," ujarnya.
Suryono menyatakan, meskipun penggunaan bentor di wilayah hukum Polres Tulungagung masih sedikit, razia akan tetap dilakukan dengan tujuan meminimalisir pengoperasian bentor agar tidak semakin menjamur.
Selain itu, kata dia, penindakan dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar bentor dari kota tidak masuk ke wilayah Tulungagung.
"Kami lakukan penertiban sebelum menjamurnya bentor di Tulungagung. Serta memutus adanya jaringan penjualan bentor dari kota lain ke Tulungagung," ujarnya.
Suryono menambahkan, para pengguna bentor yang sudah melakukan sidang tilang di pengadilan serta ingin mengambil bentor miliknya harus melewati beberapa prosedur yang meliputi, bentor harus dilepas dari rakitan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulang kembali maupun memasang rakitan bentor tersebut.
"Jika diketemukan adanya pelanggar yang mengulang perbuatan, petugas tidak segan–segan akan melakukan pemusanahan terhadap bentor tersebut," tegasnya.
Sejak awal januari 2015, sedikitnya tujuh unit becak motor disita jajaran satlantas Polres Tulungagung.
Penyitaan ini bukanlah yang pertama kali, melainkan sudah beberapa kali dilakukan.
Saat pengambilan kembali barang bukti bentor, para pemilik diwajibkan melepas rakitan bentor yang hendak dibawa pulang serta diwajibkan membuat surat pernyataan tidak merakit kembali bentor yang sudah diambil. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016