Sidoarjo (Antara Jatim) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Pemerintah Provinsi setempat selama semester dua 2015 memuaskan.

"Predikat Jatim untuk LHP tahun lalu memuaskan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Jatim Syamsudin di sela penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada semester II 2015 kepada Gubernur Jatim Soekarwo di Kantor BPKPerwakilan Provinsi Jatim di Sidoarjo, Rabu.

Menurut dia, salah satu faktor raihan predikat memuaskan itu berkat program penanganan masyarakat miskin yang selalu mendapat perhatian dari Pemprov Jatim.

Pada kesempatan tersebut, ia mengakui program "database" penduduk miskin di Jatim telah tepat sasaran dan mendapat apresiasi pemerintah pusat.

"Dengan adanya program itu maka pengentasan kemiskinan itu terarah sehingga target penurunan angka kemiskinan bisa tercapai dan bisa menjadi contoh bagi provinsi lain," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal program "database" penduduk miskin di Jatim, yakni pengelolaannya yang terpadu serta perlunya diintegrasikan dan disinkronkan dengan beberapa program.

Kendati demikian, BPK tetap memberikan catatan kepada Pemprov Jatim terkait penataan aset yang dinilainya masih belum tertib.

Bahkan, pihaknya merekomendasikan harus segera ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari, serta adanya moniroting atau pengawasan dari DPRD Jatim agar berjalan dengan baik.

Menanggapinya, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku segera melakukan koordinasi agar program "database" kemiskinan di Jatim tersinkronkan dan jumlahnya segera diperbarui serta dihimpun untuk memperoleh hasil terbaik.

"Koordinasi harus tetap ada dan selalu diperbarui. Tujuannya satu, yakni memperoleh yang terbaik," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jatim Abdul Halim Iskandar ketika dikonfirmasi menjelaskan, setelah adanya rekomendasi-rekomendasi dari BPK maka harus dilakukan perbaik-perbaikan, khususnya penataan aset.

"Apalagi batas waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari. Konsultasi dengan gubernur untuk melakukan penataan aset pasti menjadi pembahasan kami dengan harapan bisa pemanfaatannya bisa ditingkatkan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016