Surabaya (Antara Jatim) - Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) mengharapkan fatwa Kejaksaan Agung soal sengketa aset nonsatwa dan lahan antara pihak KBS dengan perkumpulan segera turun.
    
"Sudah kita bentuk tim pengacara yang diketuai oleh Trimoelja D Soerjadi, beliau-beliau ini yang akan mengkaji dan mempelajari duduk masalah sengketa aset," ujar Plt Dirut PDTS KBS Aschta Bustani Tajudin usai mengikuti rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin.
    
Aschta mengatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa aset yang saat ini menjadi sengketa bukan milik PDTS KBS. Hanya saja, Aschta tidak membeberkan secara detail siapa saja pemilik aset tersebut.
    
"BPKP itu bukan domain menentukan hukum, wilayah itu milik kejaksaan. Makanya kami mendesak terus supaya fatwa kejaksaan segera selesai," katanya.
    
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur mengapreasiasi langkah penunjukan tim pengacara hukum. Menurutnya, langkah itu setidaknya membuat penyelesaian sengketa aset KBS dikawal oleh orang yang berkompeten.
    
Komisinya, lanjut Mazlan, akan melakukan komunikasi dengan tim pengacara untuk mengetahui progres penanganan aset KBS. Termasuk kabar permintaan fatwa hukum ke Kejagung oleh Pemkot Surabaya.
    
"Aset itu harus dikuasai oleh Pemkot supaya PDTS bisa kreatif untuk mendapatkan pemasukan," ujarnya.
    
Ia memandang jika aset itu milik perkumpulan, maka Pemkot Surabaya harus membelinya. Jika tidak mau membeli, maka bisa menempuh cara hukum degan cara menggugat ke pengadilan.
    
Mazlan memberikan target tahun 2016 sengketa aset diluar  aset lahan dan satwa selesai karena sengketa itu membuat PDTS terhalang untuk menjalin kerja sama dengan perusahan-perusahan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016