Surabaya (Antara Jatim) - Tim Cobra/Jatanras Polda Jatim membekuk kawanan pencuri spesialis toko swalayan, seperti Indomart, Alfamart, dan sejenisnya yang beroperasi lintas daerah yakni Malang, Pasuruan, Mojokerto, dan Sidoarjo.

"Kami menangkap empat orang dari kawanan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) spesialis toko swalayan itu," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Kamis.

Didampingi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hani Hidayat, ia menjelaskan seorang dari empat pencuri itu tidak ditahan karena masih dibawah umur yakni AK (17 tahun) asal Sukorejo, Pasuruan.

Ketiga pelaku curas yang ditahan dan ditembak kakinya adalah AH alias Daog (21) asal Sukorejo, Pasuruan; KS alias Kosim (23) asal Pandaan, Pasuruan; dan SK alias Samblek (25) asal Beji, Pasuruan.

"Modusnya, mereka sering beroperasi dengan dua orang ke toko X dan dua orang lainnya ke toko Y, tapi pasangan mereka selalu berbeda. Dalam aksinya, mereka berpura-pura menjadi konsumen, lalu menodong penjaga toko dengan celurit tapi tidak melukai," katanya.

Target mereka umumnya menguras isi brankas, tapi kadang-kadang juga mencuri rokok. "Karena itu, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp151 juta lebih," katanya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor, dua buah celurit, empat buah handphone, dan sebuah jaket kulit warna hitam.

"Sepeda motor dan handphone itu merupakan barang milik karyawan toko swalayan itu. Aksi mereka terungkap melalui CCTV, lalu pelaku dilaporkan ke polisi," katanya.

Ia menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman. Sanksinya 9-12 tahun penjara. (*)

Pewarta: Edy M Yakub

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015