Sumenep (Antara Jatim) - Pilkada Sumenep yang merupakan salah satu dari pilkada serentak di Indonesia pada tahun ini telah digelar pada 9 Desember.

KPU Sumenep pun telah menetapkan perolehan suara pasangan A Busyro Karim-A Fauzi lebih unggul dibanding kompetitornya, pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva).

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep di tingkat kabupaten yang dilakukan komisioner KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Namun, KPU Sumenep hingga sekarang belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil pilkada setempat atau bupati-wabup terpilih, karena pasangan Zainal-Eva mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember 2015.

"Pasangan calon nomor urut 2 (Zainal-Eva) menyengketakan hasil Pilkada Sumenep 2015 ke MK dan tentunya penetapan pasangan calon terpilih belum bisa dilakukan atau menunggu proses di MK lebih dulu," ujar Ketua KPU Sumenep, A Warits.

Kalau tak ada gugatan ke MK, KPU Sumenep melakukan penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada pada 21-22 Desember 2015 sebagaimana jadwal dari KPU RI.

Sementara jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, jadwal penetapan pasangan calon terpilih hasil pilkada di tingkat kota/kabupaten oleh KPU setempat pada 12 Februari-13 Maret 2016.

"Menggugat hasil pilkada ke MK merupakan hak pasangan calon yang harus dihormati oleh siapa pun, termasuk kami. Secara internal, kami sebagai penyelenggara pilkada memang harus siap atas kemungkinan adanya sengketa itu," kata Warits.

Namun, hingga sekarang, KPU Sumenep belum menerima pemberitahuan secara resmi melalui KPU RI tentang materi permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Pilkada Sumenep 2015 yang digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2.

Pasangan Busyro-Fauzi diusung oleh gabungan dua partai politik (parpol), yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan, serta didukung oleh Partai Nasdem.

Sementara pasangan Zainal-Eva diusung oleh gabungan delapan parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.

Menunggu Proses di MK
Sekretaris Tim Kampanye Zainal-Eva, A Zahrir Ridla menjelaskan, permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep telah didaftarkan ke MK pada 20 Desember 2015 pukul 12.14 WIB dan diterima oleh panitera MK dengan nomor register: 50/PAN.MK/2015.

"Pak Zainal dan Nyi Eva menunjuk atau memberi kuasa kepada advokat yang tergabung dalam 'Ma'ruf Syah and Partners' sebagai kuasa hukum selama berproses di MK," ujarnya.

Selama masa pelaksanaan tahapan pilkada, kata dia, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan massif.

"Dugaan pelanggaran tersebut menguntungkan pasangan calon lainnya. Dalam konteks itu, kami ingin menuntut keadilan melalui MK. Penyelenggara pilkada patut diduga kurang profesional dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.

Sebelumnya, tim kampanye Zainal-Eva juga melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran pilkada di sembilan kecamatan ke Panwaskab Pilkada Sumenep pada 14 Desember 2015.

Dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan itu berupa keterlibatan aparat perangkat desa dan penyelenggara pilkada yang menguntungkan pasangan calon lain.

Saksi dari tim kampanye Zainal-Eva dalam rapat pleno terbuka KPU Sumenep dengan agenda rekapitulasi hasil pilkada di tingkat kabupaten juga mengajukan keberatan dan tak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi.

Alasannya, selama masa pelaksanaan tahapan pilkada ditemukan dugaan pelanggaran pilkada yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif di beberapa kecamatan.

Dalam rapat pleno terbuka itu pula, saksi dari pasangan Zainal-Eva menunjukkan adanya rekomendasi pemungutan suara (PSU) yang dikeluarkan oleh empat panitia pengawas pilkada di tingkat kecamatan (panwascam).

Sementara pasangan Busyro-Fauzi menghormati pengajuan permohonan peselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 ke MK yang dilakukan oleh pasangan Zainal-Eva.

Mereka juga meminta semua elemen masyarakat di Sumenep menunggu proses dan hasil permohonan perselisihan hasil pilkada setempat di MK.

"Ditunggu saja. Kami menghormati upaya tersebut sekaligus menunggu proses yang saat ini masih di MK dan hasilnya," ujar Busyro.

Dalam permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, kata dia, KPU Sumenep yang menjadi pihak teradu secara formal dan langsung. 

"Secara formal, kami yang berstatus peserta pilkada itu bukan pihak teradu. Namun, tentunya kami perlu juga melakukan persiapan atas munculnya gugatan tersebut," ucapnya.

Saling Klaim Menangi Pilkada
Sebelum ada laporan dugaan pelanggaran Pilkada Sumenep 2015 ke panwaskab dan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, dua peserta pilkada, baik pasangan Busyro-Fauzi maupun Zainal-Eva sempat saling klaim telah memenangi pilkada.

Saling klaim memenangi pilkada itu terjadi selama dua hari (9-10/12), yakni melalui konferensi pers yang dilakukan masing-masing peserta pilkada pada Kamis (9/12) sore setelah proses pemungutan suara selesai dan pada Jumat (10/12) pagi atau "H+1" pemungutan suara.

Pasangan Busyro-Fauzi mengklaim memenangi pilkada atas dasar hasil hitung cepat yang dilakukan konsultannya dan hasil hitung riil oleh tim kampanyenya.

Ketika itu, versi hasil hitung cepat (dalam bentuk persentase) dari konsultan pasangan Busyro-Fauzi menunjukkan perolehan suara mereka sebanyak 50,97 persen dan Zainal-Eva sebanyak 49,03 persen.

"Untuk hasil hitung riil berdasarkan data di 2.400 TPS Pilkada Sumenep, kami memperoleh suara sebanyak 50,79 persen dan pasangan nomor urut 2 sebanyak 49,21 persen. Sekali lagi, itu hasil hitung riil tim kampanye kami," kata Busyro (10/12).

Sementara versi tim kampanye Zainal-Eva, perolehan suara pasangan calon mereka sebanyak 52,7 persen dan pasangan calon nomor urut 1 (Busyro-Fauzi) sebanyak 47,3 persen.

Saat itu, masing-masing peserta pilkada memang meminta warga Sumenep untuk tidak terpengaruh dengan hasil hitung cepat maupun hasil hitung riil yang dilakukan tim kampanye.

Alasannya, hasil hitung yang resmi adalah rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat.

Saat ini, warga Sumenep memang harus menunggu proses dan hasil dari pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada di MK.

KPU Sumenep pun juga harus menunggu selesainya proses di MK untuk melakukan tindakan selanjutnya atas pilkada setempat.

"Kami tidak bisa berandai-andai. Saat ini, semuanya masih menunggu proses dan hasil atas proses pengajukan perselisihan hasil pilkada di MK. Apa pun hasilnya, kami siap menindaklanjuti putusan dari MK," kata komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015