Pamekasan (Antara Jatim) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, menangkap sebanyak tujuh orang pejudi sabung ayam dalam penggerebekan yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tempat kejadian perkara penggerebekan judi sabung ayam ini di Dusun Mandala, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Sahrawi dalam keterangan persnya di Pamekasan, Rabu malam.
Ketujuh orang pejudi sabung ayam itu, masing-masing berinisial FH (46) asal Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, ZA (64) asal Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, AW (47) asal Desa Ponteh, Kecamatan Galis, dan GF (33) asal Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Tiga pejudi lainnya yang juga ditangkap tim Reksrim Polres Pamekasan dalam penggerebekan itu, masing-masing FH (30) asal Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, KS (43) asal Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, dan FH (36) asal Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Selain menangkap para pejudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkata.
Antara lain alat pembatas arena judi sabung ayam, 3 buah 'kesah' yakni tempat membawa ayam pejantan, 14 buah kurungan serta sebanyak 13 ekor ayam aduan.
"Kami juga menyita sebanyak 23 unit kendaraan bermotor roda dua yang ada di sekitar lokasi judi sabung ayam itu," kata Kasat Reskrim AKP Sahrawi.
Identita ke-23 sepeda motor yang disita petugas itu, masing-masing Yamaha Mio bernomor polisi M-4517-AS, Honda Supra (M-6334-AI), Yamaha V80 (tanpa pelat nomor), Suzuki Shogun (M-5893-AK), Honda Supra (L-2961-AB), Yamaha Jupiter (M-3046-AW) dan Honda Revo (M-6070-AM).
Selanjutnya sepeda motor merk Honda Fit X bernomor polisi M-6011-AD 9, Honda Supra (M-2048-AQ), Honda Supra X (S-6832-WB), Honda Legenda (M-4627-AI), Kawasaki Kaze (M-5371-AI 13), Honda Grand (M-6682-NA), Honda Grand (M-3722-GI), Yamaha Jupiter Z (M-6827-AG), Kawasaki Kaze (M-3456-AE), dan sepeda motor merk Yamaha Mio J bernomor polisi M-6423-BA 18. Suzuki shogun tanpa plat nomor 19.suzuki satria f M-4545-CD 20.honda supra x M-6961-F.
Barang bukti sepeda motor lainnya ialah Honda Beat bernomor polisi M-5359-BG, Honda Astrea Grand (M-5919-AA) dan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi M-2020-AF.
Wartawan Antara di Pamekasan melaporkan, hingga pukul 19.15 WIB, ketujuh tersangka kasus judi sabung ayam itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Pamekasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka itu dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Tempat kejadian perkara penggerebekan judi sabung ayam ini di Dusun Mandala, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Sahrawi dalam keterangan persnya di Pamekasan, Rabu malam.
Ketujuh orang pejudi sabung ayam itu, masing-masing berinisial FH (46) asal Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, ZA (64) asal Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, AW (47) asal Desa Ponteh, Kecamatan Galis, dan GF (33) asal Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Tiga pejudi lainnya yang juga ditangkap tim Reksrim Polres Pamekasan dalam penggerebekan itu, masing-masing FH (30) asal Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, KS (43) asal Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, dan FH (36) asal Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan.
Selain menangkap para pejudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkata.
Antara lain alat pembatas arena judi sabung ayam, 3 buah 'kesah' yakni tempat membawa ayam pejantan, 14 buah kurungan serta sebanyak 13 ekor ayam aduan.
"Kami juga menyita sebanyak 23 unit kendaraan bermotor roda dua yang ada di sekitar lokasi judi sabung ayam itu," kata Kasat Reskrim AKP Sahrawi.
Identita ke-23 sepeda motor yang disita petugas itu, masing-masing Yamaha Mio bernomor polisi M-4517-AS, Honda Supra (M-6334-AI), Yamaha V80 (tanpa pelat nomor), Suzuki Shogun (M-5893-AK), Honda Supra (L-2961-AB), Yamaha Jupiter (M-3046-AW) dan Honda Revo (M-6070-AM).
Selanjutnya sepeda motor merk Honda Fit X bernomor polisi M-6011-AD 9, Honda Supra (M-2048-AQ), Honda Supra X (S-6832-WB), Honda Legenda (M-4627-AI), Kawasaki Kaze (M-5371-AI 13), Honda Grand (M-6682-NA), Honda Grand (M-3722-GI), Yamaha Jupiter Z (M-6827-AG), Kawasaki Kaze (M-3456-AE), dan sepeda motor merk Yamaha Mio J bernomor polisi M-6423-BA 18. Suzuki shogun tanpa plat nomor 19.suzuki satria f M-4545-CD 20.honda supra x M-6961-F.
Barang bukti sepeda motor lainnya ialah Honda Beat bernomor polisi M-5359-BG, Honda Astrea Grand (M-5919-AA) dan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi M-2020-AF.
Wartawan Antara di Pamekasan melaporkan, hingga pukul 19.15 WIB, ketujuh tersangka kasus judi sabung ayam itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Pamekasan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka itu dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015