Madiun (Antara Jatim) - Polres Madiun, Jawa Timur, akan menyebar sejumlah petugas intelijennya guna mengantisipasi ancaman terorisme di wilayah Kabupaten Madiun selama momentum Natal 2015 dan tahun baru 2016.
Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra, di Madiun, Rabu, mengatakan penyebaran petugas intelijen tersebut juga melibatkan anggota dari Polda Jawa Timur.
"Para intelijen tersebut akan disebar di titik-titik lokasi yang dianggap rawan dan dicurigai sebagai tempat ancaman teroris. Antisipasi tersebut juga melibatkan intelijen dari Polda Jawa Timur," ujar AKBP Tony seusai gelar apel pasukan pengamanan dengan sandi Operasi Lilin Semeru tahun 2015 kepada wartawan.
Menurut dia, dalam pengamanan perayaan Natal 2015 dan tahun baru 2016, pihaknya akan menyiagakan sebanyak 1.400 personel gabungan. Baik dari unsur kepolisian, TNI, pemda, dan relawan.
Ia menjelaskan, terdapat berbagai ancaman yang dapat mengganggu kamtibmas selama momentum Natal 2016 dan tahun baru 2016, di antaranya terorisme dan ancaman tindak krimilaitas.
Selama Operasi Lilin Semeru 2015, Polres Madiun telah mendirikan 11 pos pengamanan terpadu yang tersebar di sejumlah titik rawan di Kabupaten Madiun. Di antaranya di titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta titik rawan kriminalitas.
Tidak hanya itu, lanjut Tony, jajaran Reskrim dan Intelijen Polres Madiun juga disiagakan di sejumlah gereja yang ada di wilayah Kabupaten Madiun. Hal itu bertujuan agar umat Nasrani di wilayah setempat dapat merayakan Natal dengan aman dan lancar.
Sementara, Bupati Madiun menanggapi ancaman terorisme yang rawan terjadi di Kabupaten Madiun, menyatakan, masyarakat Kabupaten Madiun hendaknya menjunjung tinggi nilai kerukunan antarumat beragama.
"Selain itu, umat muslim sebagai pemeluk agama mayoritas hendaknya menjadi pengayom dan melindungi umat agama lain yang minoritas. Jangan sebaliknya yang justru memusuhi, itu tidak dibenarkan oleh agama dan hukum," kata Bupati Muhtarom.
Ia berharap, warga Kabupaten Madiun juga jeli terhadap lingkungan sekitarnya. Jika ada orang baru atau pendatang di lingkungannya, hendaknya harus lapor ke ketua RT, RW, bahkan jika perlu hingga ke kantor desa setempat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015