Surabaya (Antara Jatim) - Program Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga, dan empat berakhir sejak 1 Oktober 2015 berakhir hari ini, Rabu, 23 Desember 2015.

"Tepat pukul 24.00 WIB nanti program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir," ujar Kepala Dinas Pendapatan Jawa Timur Bobby Soemiarsono ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu.

Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Daerah Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pemberian Keringanan dan Intensif Pajak Daerah untuk rakyat Jatim.

Hingga sehari menjelang hari terakhir, Selasa (22/12), pemutihan denda pajak kendaraan bermotor terealisasi sekitar Rp150 miliar dan diperkirakan akan mencapai Rp170-175 miliar hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Menurut dia, tingginya realisasi ini membuktikan jika kebijakan yang diambil sebagai bentuk kepedulian Gubernur Jatim Soekarwo membantu meringankan beban warga mengadapi perlambatan ekonomi nasional mendapat respon baik dari masyarakat.

"Ini berarti sudah sesuai harapan dan kami memang tidak memberikan target nominal. Kalau bicara harapan, niat kami agar program ini dimanfaatkan banyak orang dan membantunya," kata mantan kepala biro umum Setdaprov Jatim itu.

Selain itu, adanya program ini sebagai pembiasaan agar masyarakat tidak terbebani lagi dengan denda sehingga ke depan menjadi wajib pajak yang taat.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database, serta meningkatkan tata tertib adminitrasi pengelolaan pajak daerah," katanya.

Sementara itu, pada program tersebut selain pembebasan denda, ada juga pembebasan pokok dan sanksi adminitrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) untuk kendaraan umum pelat kuning, serta kendaraan bermotor roda dua dan tiga. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015