Gresik, (Antara Jatim) - Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Gresik, Jawa Timur sedang menyiapkan beberapa laporan dan keterangan tertulis pelaksanaan Pilkada setempat, untuk menghadapi gugatan dari salah satu pasangan calon yang kini sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Gresik, Hariyanto, Rabu mengatakan keterangan tertulis yang disiapkan antara lain semua laporan terkait hasil pengawasan di setiap tahapan, yakni mulai dari pencalonan hingga tahapan pemungutan suara.

"Memang sedang kami siapkan laporan pengawasan selama Pilkada berlangsung, tujuannya untuk menghadapi gugatan dari salah satu pasangan calon yang kini sedang menghadap MK," katanya.

Hariyanto mengaku, Panwaslu secara khusus hingga kini belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Pilkada, sebab masih fokus menyiapkan hasil pengawasan di seluruh wilayah, agar saat dipanggil MK sudah siap untuk memberikatan keterangan.

"Sampai detik ini belum ada pembicaraan mengenai kuasa hukum yang akan mendampingi selama persidangan di MK, dan di internal kami juga belum ada pembicaraan untuk menyiapkan pengacara," katanya.

Haryanto mengaku lembaganya secara umum siap mengikuti persidangan di MK, dan siap kapan pun ada panggilan dari MK untuk memberikan keterangan secara tertulis.

Sebelumnya, pasangan Husnul Khuluq dan Ahmad Rubaie atau yang biasa disebut "Berkah" melakukan gugatan hasil rekapitulasi pelaksanaan Pilkada ke MK, sehingga penetapan hasil Pilkada yang seharusnya dilakukan pada Selasa (22/12) di Kantor KPU setempat ditunda.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Gresik M Faizin sebelumnya berharap tidak ada perselisihan antarcalon dalam menyikapi hasil Pilkada wilayah setempat, sebab anggaran yang tersedia sangat minim, dan Panwaslu akan berada dalam posisi yang sulit karena tidak adanya anggaran.

"Apabila terjadi perselisihan prosesnya memakan waktu dua minggu, dan anggarannya tidak ada, sebab Panwaslu sudah menghitung kebutuhan anggaran dan mengusulkan angka sebesar Rp700 juta, namun akhirnya hanya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp327 juta," katanya.

KPU telah menetapkan keputusan rekapitulasi dengan perolehan pasangan petahana nomor 1 Sambari-Qosim memperoleh 447. 751 suara, nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie 175.449 dan nomor 3 Nur Hamim-Achmad Junadi memperoleh 10.626 suara.

Namun setelah proses penetapan itu, pasangan nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie atau pasangan "Berkah" yang memperoleh 175.449 suara mengajukan gugatan ke MK, yang dikirim pada 19 Desember 2015.(*)
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015