Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi perihal rencana Tim Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Lucy yang akan melaporkan aliran sumbangan dana kampanye Risma–Whisnu yang diduga mencurigakan karena identitas penyumbang tidak jelas.
    
"Tidak ada laporan dari Tim rasiyo-Lucy," kata Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariyadi kepada Antara di Surabaya, Minggu.
    
Namun demikian, lanjut dia, Panwaslu Surabaya akan tetap menindaklanjuti adanya temuan tersebut. "Ini masih proses pendalaman," ujarnya.
    
Saat ditanya sampai kapan pendalaman itu dilakukan panwaslu, Wahyu mengatakan pihaknya masih terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. "Insyaallah Rabu (23/12) selesai," katanya.
    
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Purnomo mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari Tim Rasiyo-Lucy terkait dana kampanye Risma-Whisnu yang mencurigakan ke Panwaslu.
    
"Belum tahu, ini kami juga masih memantau sampai saat ini," ujarnya.
    
Purnomo mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) 2, pihaknya baru bisa menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih di Pilkada Surabaya 2015 pada 21-22 Desember 2015.
    
Sementara itu, Laisson Officer (LO) atau pihak penghubung Tim Rasiyo-Lucy Zainul Arifin mengatakan pihaknya mendesak ke Panwaslu untuk menuntaskan hasil temuannya tentang bantuan dana kampanye yang dianggap janggal.
    
"Ini supaya hasil Pilkada Surabaya benar-benar berintegritas, buka secara terang benderang, siapa orang-orang tersebut. Biar masyarakat Surabaya tahu," ujarnya.
    
Saat ditanya apakah Tim Rasiyo-Lucy sudah melakukan pengaduan secara resmi ke Panwaslu Surabaya, Zainul mengatakan pihaknya belum melakukannya. "Secara lisan langsung ke Panwaslu," ujarnya.
    
Zainul sebelumnya mengatakan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8 Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56 yang isinya menyebutkan adanya larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya.
    
Ia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul, karena dua penyumbang yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp50 juta rupiah.
    
"Apa benar, dengan profesi  sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya," katanya.
    
Sekretaris Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya meminta Panwaslu Surabaya bersikap profesional. "Tunggu hasil audit, cermati hasilnya dan berdasarkan hasil itu. Silakan melakukan tindakan yang patut dalam koridor yang disediakan undang-undang dan aturan lain dari pilkada," ujar alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini.
    
Sementara, terhadap auditor KPU, Tim Risma-Whisnu minta agar pemeriksaan dana kampanye dua pasangan calon segera diselesaikan. "Jika sudah selesai, KPU bisa mempublikasikan dengan resmi kepada publik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015