Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus  pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap satu dan dua, tahun anggaran 2010.

"KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap satu dan dua, tahun anggaran 2010 yaitu BGR (Bambang Giatno Raharjo) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan MIN (Mintarsih) Direktur marketing PT Anugrah Nusantara," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kepada Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

"Kerugian negara terkait kasus pengadaan Alkes RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," tambah Yuyuk. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015