Pamekasan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, Kamis, memperingati hari antikorupsi dengan membagi-bagikan brosur kepada pengguna jalan raya di area monumen Arek Lancor di daerah setempat.
"Intinya kita mengingatkan, dan melakukan upaya pencegahan terhadap upaya kasus-kasus dugaan korupsi di Pamekasan ini," kata Kasi Pidana Khusus Agita Tri Moertjahjanto.
Brosur yang dibagikan kepala masyarakat yang melintas di sekitar monumen Arek Lancor Pamekasan itu berisi tentang imbauan dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Agita, hal itu dilakukan, karena yang kini dikedepankan adalah pencegahan daripada penindakan.
Kasi Pidsus dalam kesempatan ini juga menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan selama 2015 ini sebanyak 1.511 perkara se-Indonesia, dan kasus penuntutan sebanyak 1.772 perkara.
"Jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp439 miliar lebih, dan uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp520 miliar lebih," katanya, menjelaskan.
Jumlah kerugian negara ini, kata Agita sangat besar, sehingga para pihak perlu melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan, baik oleh aparat penegak hukum, maupun oleh masyarakat secara langsung.
Di Pamekasan jumlah perkara yang ditangani pihak Kejari Pamekasan selama 2015 ini sebanyak 4 kasus penyelidikan, 12 kasus penyidikan, 10 kasus penuntutan dan 6 kasus telah eksekusi.
Kabupaten Pamekasan, kata dia, termasuk kabupaten nomor 3 di Jawa Timur dalam hal kasus korupsi, sehingga untuk menekan tingginya kasus ini, perlu dilakukan upaya antisipasi.
"Dukungan dari pemkab dan tokoh masyarakat jelas sangat kami butuhkan," tukasnya.(*)
Editor : Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015