Kediri (Antara Jatim) - Seorang oknum panitia pemungutan suara (PPS) Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Har, tertangkap tangan telah membagikan sejumlah uang dan aksesori kaos menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2015.

"Yang bersangkutan saat itu membagikan uang kepada warga yang kebetulan juga sebagai panitia pengawas di TPS 8 Desa Dukuh. Oknum itu membagikan kaos yang bergambar Haryanti-Masykuri yang ada uang di dalamnya," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri Muji Harjito di Kediri, Senin.

Ia mengemukakan yang bersangkutan tertangkap tangan pada Minggu (6/12) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Selain menyerahkan kaus bergambar Haryanti-Sutrisno kepada Lestari yang merupakan pengawas TPS tersebut, di dalam kaus itu juga terselip uang senilai Rp50 ribu. 

"Sebagai pengawas TPS, saat itu langsung koordinasi dengan panitia pengawas kecamatan. Barang bukti juga langsung diamankan," ujarnya.

Harjito juga mengatakan sudah meminta keterangan dua saksi terkait dengan kasus tersebut, sementara untuk oknum PPS yang juga perangkat di Desa Dukuh itu masih belum diperiksa.

Menurut dia, rencananya oknum itu akan diperiksa pada Selasa (8/12) di kantor Panwaslu Kabupaten Kediri. Pemeriksaan itu untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan politik uang.

"Untuk motif utamanya, kami belum tahu pasti, sebab yang bersangkutan masih besok kami periksa. Yang jelas, yang bersangkutan membagikan kaus yang di dalamnya juga terselip uang Rp50 ribu," jelas Harjito.

Namun, lanjut dia alat bukti yang didapatkan oleh Panwaslu itu bisa menyeret yang bersangkutan ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu). Hal itu sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang.

Ia menambahkan ulah yang dilakukan yang bersangkutan sangat bertentangan dengan aturan, terlebih lagi yang bersangkutan juga sebagai perangkat desa plus sebagia PPS di desa itu. Jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti, yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dengan ancamannya pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp600.000. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Roni Juliarto mengaku KPU sudah mendapatkan informasi terkait keterlibatan PPS yang diduga menjadi tim sukses salah satu pasangan calon dan membagikan uang.

"Kami menunggu rekomendasi dari panwaslu. Pelanggaran dalam pemilu pasti kami beri sanksi," ujarnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum memberikan keputusan sebab dari Panwaslu juga belum memberikan rekomendasi. Namun, ia sudah meminta PPK bersiap untuk mengajukan pengganti yang bersangkutan.

Roni juga menegaskan, sebenarnya KPU sudah memberikan informasi serta berbagai aturan, termasuk netralitas dari PPS, namun jika dalam praktiknya ada yang melanggar, KPU hanya bisa memberikan sanksi. 

Pilkada di Kabupaten Kediri diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan petahana Haryanti-Masykuri yang didukung partai gabungan, yaitu PDIP, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang. Sementara, pasangan satunya adalah Ari Purnomo Adi dan Arifin yang didukung Partai Gerindra dan PAN. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015