Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Tulungagung, Jawa Timur menyoroti banyaknya perusahaan di daerah itu yang belum mampu atau bahkan sengaja tidak mematuhi standar upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
    
"Pengalaman dari tahun ke tahun selalu seperti itu. UMK ditetapkan, namun banyak perusahaan yang belum mampu memenuhi atau bahkan sengaja melanggar ketetapan pemerintah tersebut, meski standar UMK sudah ditetapkan," ujar Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo di Tulungagung, Senin.
    
Saat ini, dengan UMK Tulungagung periode 2016 ditetapkan sebesar Rp1.420.000, Widodo mengaku sangsi standar upah itu bisa dipenuhi pengusaha.
    
Selain terjadi peningkatan sebesar Rp147, dari UMK 2015 yang ditetapkan sebesar Rp1.273.000, sejumlah pengusaha mengeluhkan pelambatan ekonomi nasional yang berdampak penurunan omzet usaha mereka hingga beberapa terancam gulung tikar.
    
"Kondisi perekonomian saat ini membuat kami memahami ketika perusahaan belum bisa memenuhi sesuai UMK," kata Widodo.
    
Kendati  begitu, lanjut dia, DPRD menyarankan pada pemerintah daerah agar tidak langsung membebaskan perusahaan yang belum bisa penuhi UMK untuk karyawannya tersebut.
    
Sebaliknya, mereka mengimbau pada setiap perusahaan atau pelaku usaha yang memiliki minimal 10 tenaga kerja/buruh agar segera melapor kepada instansi terkait (dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (dinsosnakertrans), agar mendapat dispensasi sesuai aturan yang berlaku.
    
"Jadi perusaahaan yang keberatan itu melapor untuk mengajukan penundaan ke dinsosnakertrans," ujarnya.
    
Kepala Dinsosnakertran Tulungagung, Yumar membenarkan adanya sebagian perusahaan yang belum memenuhi standar UMK.
    
Dari total 520-an perusahaan yang tercatat di dinsosnakertran, lanjut dia, diperkirakan hanya 30-an persen yang mampu menggaji buruh atau tenaga kerjanya sesuai ketentuan UMK.
    
"Sebagian besar lagi belum bisa memenuhi standar UMK. Kami sudah layangkan surat pemberitahuan soal ketetapan UMK ini, dan bagi (perusahaan) yang belum bisa memenuhi bisa melapor dengan memberika penjelasan-penjelasan yang masuk akan. Petugas kami akan lakukan audit untuk memastikan tidak ada pelanggaran ataupun manipulasi," kata Yumar. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015