Surabaya (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya merekomendasikan baliho liar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Rasiyo-Lucy di kawasan Tandes yang diduga dipasang mantan Ketua DPRD Surabaya M. Machmud dicopot karena melanggar aturan.
    
"Saat ini saya lagi buat surat rekomendasi alat peraga kampenye liar (APK). Kami beri waktu 1x24 jam harus bersih setekah rekomendasi turun," kata anggota Panwaslu Surabaya M. Safwan kepada Antara di Surabaya, Minggu.
   
 Menurut dia, pemasangan baliho tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 pasal 2015 tentang kampanye. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Satpol PP Surabaya untuk menertibkannya.
    
Menanggapi  hal itu, M. Machmud mengatakan bahwa baliho tersebut dipasang oleh Pemuda Tandes pada Sabtu (28/11). "Saya diberitahu kemarin kalau baliho sudah dipasang. Saya sudah minta dicopot, tapi mereka (pemuda Tandes) ngeyel. Katanya iya mau dicopot tapi sampai sekarang belum," katanya.
    
Machmud mengatakan sebenarnya ada beberapa baliho yang akan dipasang, namun baru satu yang sudah dipasang di Tandes dan dua baliho belum dipasang.  "Saya minta baliho itu dicopot. Jika sampe sore belum dicopot maka saya akan copot sendiri," katanya.
    
Ia mengatakan bahwa setiap langkahnya di Tandes selalu diawasi. Hal ini tidak terlepas dari perolehan suaranya yang besar pada saat Pemilihan Legislatif tahun lalu.
    
Hal sama juga dikatakan Ketua Pemenangan Rasiyo-Lucy. Ia mengatakan bahwa hal itu biasa karena dianggap sebagai upaya membantu KPU mensosialisasikan pasangan calon.
    
"Mengenai baliho itu, saya belum tahu infonya. Kalau sekiranya melanggar ya kita turunkan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015