Tulungagung (Antara Jatim) - Unit Pasukan Pemadam Kebakaran (PMK) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur sampai saat ini belum memiliki perlengkapan standar untuk keselamatan kerja, kecuali hanya beberapa pakaian antiapi, helem pengaman serta sepatu safety standar PMK.
     
"Yang paling dibutuhkan tim pemadam kebakaran adalah 'brighting aparatus', sejenis peralatan lapangan untuk bantuan pernafasan bagi petugas saat melakukan tindakan pemadamam kebakaran," ungkap Kasi PMK Tulungagung, Mohammad Zubar di Tulungagung, Jumat.
     
Zubar menjelaskan, brighting aparatus sebenarnya merupakan perlengkapan wajib yang harus dimiliki unit pemadam kebakaran seperti halnya PMK Tulungagung.
     
Sebab, kata dia, peralatan yang terdiri dari satu set masker penyaring udara dan tersambung dengan slang oksigen punggung tersebut membantu petugas saat menerobos kepungan asap saat proses pemadamam kebakaran.
     
"Kami sudah ada dua saat ini, tapi itu jauh dari memadai karena selain sudah tua, standarnya brighting aparatus ada enam unit untuk setiap grup PMK," ujarnya.
     
Kendala peralatan keselamatan kerja tersebut menurut Zubar sudah disampaikan ke satuan kerja yang menjadi struktural PMK, namun hingga saat ini realisasi masih nihil.
     
"Anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD, tapi entah kenapa tidak kunjung dibelanjakan," keluhnya.
      
Ia mengungkapkan, harga satu set brighting aparatus yang memiliki durasi operasional (oksigen) 10-15 menit harganya sekitar Rp15 juta.
     
Semenara untuk peralatan serupa dengan masa kerja lebih lama , sekitar 30 menit harganya bisa mencapai Rp25 juta per set/paket.
     
"Semakin lama kemampuan operasional alat semakin bagus kualitas keselamatan kerjanya," kata dia.
     
Belum ada konfirmasi resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tulungagung selaku institusi struktural PMK dalam menanggapi persoalan tersebut.
     
Salah satu staf senior BPBD Tulungagung, Nursono mengaku bahwa peralihan pengelolaan unit PMK dari sebelumnya di bawah kendali Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya ke BPBD menyebabkan penyesuaian berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarlini pejabat fungsional maupun struktural.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015