Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menangkap dua pria dewasa yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja yang masih keponakan salah satu pelaku, karena masalah sengketa hak kelola harta warisan.
    
"Ada dua pria yang telah kami tangkap dan saat ini ditahan dengan tuduhan penganiayaan," kata Kapolsek Rejotangan, AKP Alpho Gohan di Tulungagung, Kamis.
    
Dua pria pelaku penganiayaan dimaksud masing-masing adalah Sugeng Pribadi (47) dan Jamin Kurniawan (37), warga Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan.
    
Mereka ditangkap di tempat berbeda, hanya selang beberapa jam setelah melakukan penganiayaan terhadap Agung Wahyudi (22), warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan.
    
Polisi menangkap Sugeng, yang masih suami tante korban, terlebih dulu karena diduga menjadi otak aksi pengeroyokan.
    
Setelahnya, menyusul Jamin ikut ditangkap karena menjadi eksekutor penganiayaan menggunakan bata merah yang menyebabkan muka korban luka sangat parah.
    
"Kasus ini sudah disidik dan menjadi prioritas (percepatan) penanganan agar tidak berkembang menjadi konflik lanjutan antarkeluarga ataupun antardesa," ujarnya.
 
Alpho Gohan memaparkan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun terlapor diketahui bahwa tindak pidana penganiayaan oleh Sugeng cs berlatar belakang sengketa hak kelola dan hak milik tanah waris.

Korban Agung Wahyudi mulanya mendatangi kebun milik orang tuanya di Desa Karangsari, Kecamatan Aryojeding untuk mengambil panenan buah kelapa dan pisang.

Namun sesampainya di lokasi, korban mendapati tanah sudah dimanfaatkan/digali Sugeng untuk membuat bata merah.

Merasa sebagai pemilik sah harta waris tersebut, Agung mendesak Sugeng untuk menghentikan aktivitas pembuatan bata merah dan memindahkannya dari tanah keluarga.

Adu mulud berakhir dengan perobohan tumpukan bata merah oleh korban, yang keesokan harinya dibalas kedua pelaku dan beberapa rekannya dengan mengeroyok Agung hingga mengalami luka luka robek dikepala bagian belakang telinga sebelah kanan, pelipis, hidung dan robek pada bibir.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," kata Alpho Gohan. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015