Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menilang sebanyak 58 mobil yang diparkir secara sembarang di sejumlah titik di Kota Pahlawan, Kamis.
    
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan razia kendaraan yang diparkir sembarangan sudah menjadi kegiatan rutin yang digelar Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan Linmas. Juga Garnisun Tetap (Gartap) III, Satlantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng.
    
"Operasi kali ini menyasar kawasan Karangmenjangan. Lokasi tersebut dipilih karena selama ini ditengarai banyak terjadi pelanggaran. Sedangkan target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian," ujarnya.
    
Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Surabaya No. 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
    
Irvan menjelaskan operasi kali ini menyasar kawasan Karangmenjangan. Lokasi tersebut dipilih karena selama ini ditengarai banyak terjadi pelanggaran. Sedangkan target utama adalah kendaraan roda empat, baik yang parkir di tepi jalan maupun di atas pedestrian.
    
Bagi mobil yang ada pemiliknya langsung ditindak dengan tilang dari aparat kepolisian. Sementara mobil yang tak kunjung dipindah oleh pemiliknya langsung digembosi. Hal ini bertujuan memberikan efek jera. Harapannya, ke depan perbuatan tersebut tidak diulangi.
    
Berdasar data Dishub Surabaya, sebanyak 58 mobil ditindak karena parkir sembarangan. Rinciannya, 18 mobil ditilang dan 40 mobil digembosi. Operasi tersebut juga tidak pandang bulu. Kendaraan yang ditindak meliputi kendaraan pribadi, kendaraan umum hingga truk angkutan pasir.
    
Kendaraan umum yang ditindak mayoritas adalah angkot dan taksi yang sering berhenti di tepi jalan untuk menunggu penumpang. "Itu tidak boleh karena pasti ada yang dirugikan. Arus lalu lintas menjadi tidak lancar," ujar Irvan.
    
Pejabat kelahiran Tuban ini berharap, pemilik persil memperhatikan ketersediaan lahan parkir saat membangun suatu bangunan.  Sedangkan bagi pemilik kendaraan dihimbau mencari lahan parkir resmi yang terdekat.
    
"Kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir di sana. Carilah lahan parkir terdekat. Memang jalan kakinya agak jauh sedikit, tapi itulah gunanya pedestrian dibuat nyaman. Jadi pemilik mobil jangan malas berjalan kaki sedikit," tuturnya.
    
Selain menyasar kendaraan yang parkir sembarangan, razia tersebut juga menarget keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pedestrian. Petugas Satpol PP langsung mengangkut lapak PKL ke atas truk. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015