Surabaya (Antara Jatim) - PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) Persero diizinkan kembali melakukan aktifitas atau kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, setelah keluarnya surat rekomendasi dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
      
"Pada surat yang ditujukan kepada Kadinas Hubkominfo Provinsi Jawa Tengah tersebut, menyatakan bahwa KSOP Kelas 1 Tanjung Emas memberikan rekomendasi atau izin kepada Pelindo III untuk memenuhi permintaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Kahumas Pelindo III Edi Priyanto di Surabaya, Rabu.
      
Edi mengaku sangat mengapresiasi kebijakan KSOP Tanjung Emas, karena menunjukkan soliditas seluruh pemangku kepentingan di kepelabuhanan, untuk bersama-sama mendukung peningkatan kinerja logistik nasional sesuai yang digariskan pemerintah,” tambahnya. 
      
"Kami berterima kasih kepada Menteri Perhubungan yang cepat merespon permasalahan di daerah," kata Edi dalam keterangan persnya.
     
Izin ini, tutur Edi, menunjukkan konsistensi untuk terus mendukung peningkatan kinerja pelabuhan sebagai infrastruktur penting Negara.
      
"Dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas, diharapkan banyak pihak dapat mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Jateng untuk segera mengeluarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) yang diajukan oleh Pelindo III agar tidak menggangu kelancaran arus barang," katanya
      
Apalagi, kata Edi, saat ini pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional (BKPM) tengah gencar-gencarnya mendorong investasi di sektor logistik dengan memberikan kemudahan dan simplikasi (penyederhanaan) pengurusan perizinan.
      
Sebelumnya, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan setempat, sehingga merugikan perekonomian di wilayah Jawa Tengah.
     
Alasannya, menurut pemegang kebijakan setempat karena PT Pelindo belum mengantongi perizinan untuk Bongkar Muat di Pelabuhan yang berdasarkan Permenhub No. 60 Tahun 2015.
     
Kemudian, Pelindo III melakukan pengurusan Surat Ijin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) sebagaimana yang dikehendaki KSOP Tanjung Emas Semarang.*

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015