Tulungagung (Antara Jatim) - Pelaku usaha/industri di Kabupaten Tulungagung mengaku belum banyak mengetahui ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 yang diputuskan Gubernutr Jatim, Soekarwo, sehingga mereka berharapsosialisasi agar ada persamaan persepsi mengenai pemberian upah layak pada pekerjanya.
"Kami baru dari anda (wartawan) mengetahui soal ketetapan UMK itu. Kalau informasi resmi dari dinas atau lembaga terkait sama sekali belum," ujar salah satu pengusaha konveksi di Tulungagung, Andrianto, Senin.
Kendati baru tahu, Andrianto yang masih "terpukul" akibat dampak kelesuan ekonomi nasional selama beberapa bulan terakhir mengaku siap mematuhi ketetapan UMK dimaksud.
Asal, kata dia, keputusan itu sudah menjadi kesepahaman bersama dan disepakati oleh kalangan pelaku usaha/industri.
"Pada prinsipnya teman-teman pengusaha di Tulungagung tidak ada masalah jika memang itu sudah menjadi kesepakatan bersama," kata dia.
Di tempat usaha konveksi yang dikelolanya, kini dirinya memiliki klasifikasi terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaannya, mulai dari jenjang pendidikan, keahlian/ketrampilan, pengalaman hingga sistem borongan dalam menentukan gaji karyawan.
"Semua itu biasanya tergantung dari masing–masing perusahaan atau usaha yang nonformal seperti tempat kami," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Yumar menyatakan saat ini sosialisasi telah mulai mereka lakukan.
Tidak hanya melalui surat pemberitahuan tertulis, sosialisasi juga dilakukan melalui media massa.
"Masalahnya memang karena jumlah perusahaan di Tulungagung sangat banyak, ada lebih dari 520 unit sementara tenaga kami terbatas. Itulah kenapa sosialisasi tidak bisa menjangkau semua sekaligus," ujarnya.
Sebagaimana ketetapan pemprov yang tertuang melalui Peraturan Gubernur Jatim Nomor 68 Tahun 2015, ditetapkan besaran UMK di 38 kabupaten/kota se-Jatim untuk periode 2016.
Dalam pergub tersebut, Tulungagung menempati urutan ke-22 dengan UMK 2016 sebesar Rp1.420.000, sedikit di atas Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan UMK sebesar Rp1.417.000 dan di bawah Kabupaten Lumajang yang dipatok Rp1.437.000.
Dalam keputusan tersebut, ada lima daerah yang memiliki nilai UMK di atas Rp3 juta, yakni Kabupaten Mojokerto (Rp3.030.000), Kabupaten Pasuruan (Rp3.037.000), Kabupaten Sidoarjo (Rp3.040.000), Kabupaten Gresik (Rp3.042.000) dan Surabaya (Rp3.045.00). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Kami baru dari anda (wartawan) mengetahui soal ketetapan UMK itu. Kalau informasi resmi dari dinas atau lembaga terkait sama sekali belum," ujar salah satu pengusaha konveksi di Tulungagung, Andrianto, Senin.
Kendati baru tahu, Andrianto yang masih "terpukul" akibat dampak kelesuan ekonomi nasional selama beberapa bulan terakhir mengaku siap mematuhi ketetapan UMK dimaksud.
Asal, kata dia, keputusan itu sudah menjadi kesepahaman bersama dan disepakati oleh kalangan pelaku usaha/industri.
"Pada prinsipnya teman-teman pengusaha di Tulungagung tidak ada masalah jika memang itu sudah menjadi kesepakatan bersama," kata dia.
Di tempat usaha konveksi yang dikelolanya, kini dirinya memiliki klasifikasi terhadap para karyawan yang bekerja di perusahaannya, mulai dari jenjang pendidikan, keahlian/ketrampilan, pengalaman hingga sistem borongan dalam menentukan gaji karyawan.
"Semua itu biasanya tergantung dari masing–masing perusahaan atau usaha yang nonformal seperti tempat kami," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Yumar menyatakan saat ini sosialisasi telah mulai mereka lakukan.
Tidak hanya melalui surat pemberitahuan tertulis, sosialisasi juga dilakukan melalui media massa.
"Masalahnya memang karena jumlah perusahaan di Tulungagung sangat banyak, ada lebih dari 520 unit sementara tenaga kami terbatas. Itulah kenapa sosialisasi tidak bisa menjangkau semua sekaligus," ujarnya.
Sebagaimana ketetapan pemprov yang tertuang melalui Peraturan Gubernur Jatim Nomor 68 Tahun 2015, ditetapkan besaran UMK di 38 kabupaten/kota se-Jatim untuk periode 2016.
Dalam pergub tersebut, Tulungagung menempati urutan ke-22 dengan UMK 2016 sebesar Rp1.420.000, sedikit di atas Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan UMK sebesar Rp1.417.000 dan di bawah Kabupaten Lumajang yang dipatok Rp1.437.000.
Dalam keputusan tersebut, ada lima daerah yang memiliki nilai UMK di atas Rp3 juta, yakni Kabupaten Mojokerto (Rp3.030.000), Kabupaten Pasuruan (Rp3.037.000), Kabupaten Sidoarjo (Rp3.040.000), Kabupaten Gresik (Rp3.042.000) dan Surabaya (Rp3.045.00). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015