Surabaya (Antara Jatim) - Pasangan calon Bupati Mojokerto Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) yang namanya dicoret sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah setempat mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, Sabtu.

"Kedatangan kami ke Bawaslu untuk melaporkan apa yang terjadi di proses Pilkada Mojokerto," ujar Choirun Nisa kepada wartawan di sela kedatangannya di kantor Bawaslu di Surabaya.

Kedatangan pasangan yang diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura etrsebut juga dalam rangka menindaklanjuti laporan sebelumnya yang diserahkan ke Panwas Mojokerto, yakni melaporkan KPU Mojokerto atas pencoretannya.

Menurut dia, KPU Mojokerto dinilai sudah melampaui batas kewenangannya karena telah mencoret dalam persaingan calon pemilihan tanpa mengindahkan aturan-aturan.

"Dalam Pilkada itu ada kalah, ada menang. Kami boleh kalah, tapi ada aturannya. Kalah setelah bertanding itu baru jujur. Kalau seperti inikan berarti sudah ada cara-cara yang tidak bagus," ucapnya.

Pencoretan itu berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) nomor 539 K/TUN/PILKADA /2015 yang diajukan calon petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi (MKP-Ipung).

Dengan keputusan ini, KPU membatalkan berita acara nomor 28/BA/VIII/2015 dan surat keputusan KPU Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015.

Kemudian menetapkan berita acara baru nomor 47/BA/XI/2015 dan surat keputusan yang baru nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.

Hal senada disampaikan pasangannya, Arifudinsjah, yang berpendapat bahwa amar putusan Mahkamah Agung yang memutuskan pencoretan juga tidak bisa langsung diterapkan.

Ia berharap kedatangannya ke Bawaslu jatim menjadi pertimbangan untuk membatalkan pencoretannya oleh KPU Mojokerto.

"Saya berharap Bawaslu Jatim bisa menegakkan mekanisme Pilkada, mengingat kami didukung banyak masyarakat dan membawa amanah mereka," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmoko mengatakan bahwa laporan pasangan Nisa-Arif akan dikoordinasikan dengan Panwas Kabupaten Mojokerto.

"Pasti akan kami perhatikan dan berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten. Bawaslu  Provinsi bisa memberikan pendapat dan nasihat-nasihat, tapi tetap yang berwenang memutuskan di kabupaten," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015