Madiun (Antara Jatim) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun Suyoto mengatakan 20 persen perusahaan di wilayahnya belum menerapkan pemberian gaji sesuai upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp1.250.000. 

"Dari sejumlah 332 perusahaan tersebut, sebanyak 80 persen sudah menggaji karyawannya sesuai UMK Madiun 2015 dan sisanya belum," ujar Suyoto kepada wartawan di Madiun, Jawa Timur, Sabtu.

Data Disnakersos Kota Madiun mencatat, jumlah perusahaan yang ada

di wilayah setempat mencapai sekitar 332 perusahaan, baik perusahaan

berskala kecil, sedang, maupun besar.

Menurut dia, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMK rata-rata adalah perusahaan yang berskala kecil dengan jumlah pegawai yang sedikit. Hal itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
     
Adapun upah atau gaji yang diberikan berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, meliputi perusahaan kecil seperti pertokoan.
     
"Disnakersos tidak dapat berbuat banyak, sebab sebelumnya sudah ada perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan bersangkutan. Kalau kita paksakan, daripada mereka tutup, lebih baik pokoknya jalan dan pekerja juga tidak menuntut," kata dia.
     
Ia menjelaskan, terkait penerapan UMK tahun 2015, Disnakersos sama sekali tidak menerima laporan keberatan atau pengaduan dari karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait pengupahan. Hal itu karena seperti disebutkan sebelumnya, telah terjadi kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan tempat bekerja. 
     
"Jika ada permasalahan, maka nantinya disnakersos akan melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaannya tersebut," katanya.
     
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu penetapan usulan UMK tahun 2016 dari Gubernur Jawa Timur. Setelah ditetapkan gubernur, Dinas Tenaga Kerja masing-masing kota/kabupaten akan meyosialisasikan hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerahnya. 
     
Sesuai informasi, UMK tahun 2016 untuk Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.394.000 per bulan. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan Pemkot Madiun sebesar Rp1.393.750 per bulan.
     
Setelah sosialisasi, pihak perusahaan diberikan waktu untuk melakukan penangguhan jika ada yang keberatan sesuai aturan yang ada. Dan jika tidak ada, maka UMK 2016 siap diberlakukan mulai 1 Januari 2016. (*)
     

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015