Surabaya (Antara Jatim) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengaku kecewa terhadap tindakan oknum pegawai negeri sipil yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi setempat karena diduga terlibat narkoba sehingga harus menjalani pemeriksaan aparat.

"Saya kecewa campur heran. Kok masih ada PNS yang pakai narkoba, padahal sudah tahu hukumannya sangat berat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Selain harus menunggu sanksi pemecatan tidak dengan hormat, oknum PNS yang terbukti melanggar hukum nantinya juga harus menjalani masa hukuman pidana dan mendekam di dalam penjara.

"Kalau tidak ada prosedur berlaku di aparatur sipil Negara maka saya akan pecat dia agar menimbulkan efek jera dan pelajaran bagi yang lain," ucap Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP berinisial AY yang sehari-harinya menjabat Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Jatim tertangkap dalam operasi tangkap tangan karena kedapatan membawa sabu-sabu saat polisi menggelar razia di Jalan Kayoon Surabaya, Jumat (13/11).

Sebagai abdi Negara, lanjut dia, seharusnya bisa memberi contoh dan teladan bagi masyarakat luas, bukan malah terjerumus dan terlibat dalam kasus narkoba yang tentu akan berdampak negatif bagi banyak pihak.

Ketika dikonfirmasi terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto mengatakan, selain pejabat eselon IV Satpol PP, ada seorang oknum PNS dari Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pamekasan terlibat kasus sama.

Oknum PNS tersebut berinisial BS ditangkap di perumahan Bakorwil IV Pamekasan, yang sehari-harinya bertugas pada bagian staf Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan satu bungkus plastik yang diisolasi warna coklat berisi narkotika dengan berat sekitar 85,75 gram, 1 kantong plastik putih berisi daun ganja dengan berat sekitar 32,30 gram.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DP Korpri Jatim tidak bisa memberikan bantuan hukum terkait masalah pribadi, seperti oknum PNS terlibat narkoba.

"LKBH hanya bisa memberikan konsultasi dan bantuan hukum hanya PNS yang terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan pekerjaan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015