Jember (Antara Jatim) - Sebanyak empat lembaga survei sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk mempublikasikan hasil survei dan hitung cepat dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah setempat pada 9 Desember 2015.

"Empat lembaga survei itu yakni Politik Research Center, Media Survei Nasional, Pilkada Indonesia atau pilkadaindonesia.com dan Polmark Indonesia," kata Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, di Kantor KPU setempat, Selasa.

Menurutnya, pihak KPU akan melakukan verifikasi berkas keempat lembaga survei itu dengan melibatkan dewan etik yang berasal dari akademisi dan kalangan profesional.

"Kami akan melihat kelengkapan syarat administrasi dari keempat lembaga survei yang telah mendaftar, sehingga lembaga tersebut benar-benar berkompeten dalam melakukan hitung cepat saat pilkada nanti dan tidak menjadi lembaga pesanan salah satu calon," tuturnya.

Lembaga survei juga diimbau untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat oleh KPU, sehingga tidak boleh mengarahkan atau menguntungkan salah satu pasangan calon terkait dengan hasil surveinya. 

"Peraturan mengenai lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat antara lain diatur dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015," ucap mantan jurnalis itu.

Hanafi menjelaskan beberapa syarat di antaranya menyebutkan lembaga survei tidak boleh ada keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pilkada dan tidak mengubah data lapangan maupun proses data.

"Dewan etik akan mengkaji sejauh mana netralitas dari lembaga survei yang menyelenggarakan penghitungan cepat tersebut, sehingga hasil hitung cepat yang dilakukan lembaga survei itu benar-benar akurat dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon," paparnya.

Selain itu, kata dia, lembaga survei dan hitung cepat wajib mendaftar ke KPU dengan melengkapi seluruh berkas berupa daftar pengurus, sumber dana, dan metode survei.

"Lembaga survei tidak boleh sembarangan melakukan survei atau jajak pendapat dalam proses pilkada. Mereka harus memenuhi persyaratan administrasi yang didaftarkan ke KPU, sehingga kami akan menyampaikan lembaga survei mana saja yang lolos verifikasi," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015