Surabaya (Antara Jatim) - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan tiga oknum kepolisian yang terlibat kasus tambang pasir ilegal di Kabupaten Lumajang dan menewaskan aktivis antitambang Salim Kancil bisa dipidana.
"Meski terima sedikit, kalau terima pungutan itu bisa dikenai gratifikasi," kata jenderal berbintang empat itu ketika dikonfirmasi pers setelah menyampaikan pembekalan tertutup kepada anggota Polri di Gedung Mahameru Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Kapolri yang berada di Jatim untuk mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Jatim pada 9-11 November 2015 itu menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain, seperti Bupati dan Ketua DPRD Lumajang, bergantung pada alat bukti.
"Kalau di luar Polri itu, kalau alat bukti cukup ya dilanjutkan ke pidana, tapi kalau tidak cukup ya tidak bisa. Tapi, kalau Kode Etik (Polri) itu bisa berlanjut ke pidana, meski tidak semua kode etik bisa ke pidana," tegasnya.
Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dinyatakan terbukti bersalah dan ketiganya pun langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.
Ketiga oknum polisi yang terbukti menerima pungutan itu telah dijatuhi tiga bentuk hukuman etik yakni teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Meski terima sedikit, kalau terima pungutan itu bisa dikenai gratifikasi," kata jenderal berbintang empat itu ketika dikonfirmasi pers setelah menyampaikan pembekalan tertutup kepada anggota Polri di Gedung Mahameru Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Kapolri yang berada di Jatim untuk mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja di Jatim pada 9-11 November 2015 itu menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak lain, seperti Bupati dan Ketua DPRD Lumajang, bergantung pada alat bukti.
"Kalau di luar Polri itu, kalau alat bukti cukup ya dilanjutkan ke pidana, tapi kalau tidak cukup ya tidak bisa. Tapi, kalau Kode Etik (Polri) itu bisa berlanjut ke pidana, meski tidak semua kode etik bisa ke pidana," tegasnya.
Dalam putusan sidang kode etik pada 19 Oktober 2015, sebanyak tiga oknum kepolisian dari Polres Lumajang dinyatakan terbukti bersalah dan ketiganya pun langsung menerima putusan terkait dengan kasus tambang pasir ilegal Lumajang itu.
Ketiga oknum polisi yang terbukti menerima pungutan itu telah dijatuhi tiga bentuk hukuman etik yakni teguran tertulis, mutasi secara demosi (mutasi ke luar dari wilayah semula), dan penempatan khusus (sel tahanan) selama 21 hari. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015