Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebesar Rp200 ribu dari  Rp1,2 juta menjadi Rp1,4 juta per bulan.
    
"Angka usulan itu dihitung berdasar kebutuhan hidup layak (KHL) kabupaten serta laju inflasi daerah," kata kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Yumar di Tulungagung, Jumat.
    
Menurut dia, ketetapan mengenai UMK Tulungagung selanjutnya akan diputuskan oleh gubernur, bersamaan dengan 37 kabupaten/kota lain se-Jawa Timur.
    
Yumar berdalih, usulan UMK sebesar Rp1,4 juta tersebut telah dihitung bersama dan disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten yang didalamnya terdiri dari perwakilan pengusaha, pekerja serta tim pemda.
    
Kasi Ksera dan Jamsostek Dinsosnakertran Tulungagung, Ika menjelaskan, besaran UMK yang diajukan sudah fix Rp 1,4 juta.
    
Menurut dia, jumlah itu lebih besar dibanding sebelumnya yakni UMK 2015 yang hanya sekitar Rp1,2 juta.
    
"Setelah kami olah, akhirnya diperoleh nilai UMK yang kami ajukan ke gubernur sekitar Rp1,4 juta," tandasnya.
    
Ika menambahkan, sebelumnya dinsosnakertrans telah melakukan penghitungan berkaitan dengan UMK sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni diperoleh hasil sekitar Rp1,3 juta.
    
Namun, lanjut dia, karena ada ketentuan baru dari pemerintah pusat, penghitungan kembali dilakukan.
    
"Sebelumnya Rp1,3 juta lalu menjadi Rp1,4 juta karena ada beberapa revisi terkait laju inflasi daerah. Jumlah itu juga sudah berdasarkan survei di lapangan dan koordinasi dengan dewan pengupahan," tegasnya.
    
Pengumuman UMK 2016 biasanya diumumkan pemerintah provinsi pada akhir November atau awal Desember.
    
"Saat ini masih diajukan kepada gubernur. Kemungkinan kalau lancar akhir November ini sudah bisa diketahui," ujarnya.
    
Sementara itu, sebagian pengusaha di kota marmer yang memiliki karyawan berharap tetap ada kajian lebih lanjut berkaitan dengan UMK.
    
Alasannya, sebagaimana disampaikan salah satu pengusaha, tak semua perusahaan mampu memberikan upah sesuai UMK.
    
"Ada yang belum bisa menggaji sesuai UMK, namun karyawan tetap mau bekerja. Ada juga yang di bawah UMK tapi digantikan fasilitas lain seperti jaminan makan," kata Hardianto, pengusaha marmer di wilayah Campurdarat. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015