Sidoarjo (Antara Jatim) - Penjabat Bupati Sidoarjo Jonathan
Judyanto menampung usulan upah minimum kabupaten (UMK) dari Serikat
Pekerja Serikat Buruh (SPSB) di kabupaten setempat.


"Besaran usulan UMK yang diajukan selisihnya tidak terlalu jauh
dari besaran UMK dewan pengupahan Sidoarjo dari unsur pemerintah,"
katanya usai menerima Serikat Pekerja Serikat Buruh di Pendopo Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.


Meski begitu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak
mempunyai hak untuk menetapkan besaran UMK yang nantinya akan disahkan.


"Kewenangan tersebut ada pada Gubernur Jawa Timur dan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo hanya sebagai fasilitator dalam menetapkan UMK tahun
depan," katanya.


Ia mengatakan, intinya pihaknya siap menerima usulan besaran UMK yang akan diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo tersebut.


"Setelah usulan tersebut ditandatangani secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo," katanya.


Sementara itu salah seorang dewan pengupahan Sidoarjo dari unsur
SPSB Sukarji mengatakan besaran UMK yang usulkannya mengacu pada
beberapa hal.


"Salah satunya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.


Menurutnya, besaran KHL yang ia lampirkan didasarkan pada penilaian
60 item. Selain itu besaran usulan UMK tersebut juga didasarkan pada
pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo serta prediksi inflasi dari pemerintah
pusat.


"Usulan ini kami sampaikan dan diharapkan bisa segera disahkan oleh Gubernur Jawa Timur," katanya.


Ia menambahkan, dari semua itu usulan yang didapat dewan pengupahan
Sidoarjo dari unsur SPSB sebesar Rp3.256.400. Sedangkan besaran usulan
upah UMSK dikelompokkan berdasarkan sektor industri.


"Kelompok satu sebesar 15 persen, kelompok dua 11 persen dan kelompok tiga 8 persen," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015