Madiun (Antara Jatim) - Komandan Korem 081/DSJ Madiun Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi mewajibkan seluruh jajaran Kodim di wilayah hukumnya untuk memahami peraturan daerah (perda) yang ada di masing-masing pemerintah kota atau kabupaten setempat. 
     
Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik dan benturan dengan masyarakat daerah setempat, seperti yang terjadi pada kasus penembakan anggota TNI AD terhadap tukang ojek di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
     
"Kasus seperti di Cibinong tidak ada di Korem 081 dan kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Untuk mengantisipasinya, semua anggota TNI AD di wilayah Korem 081 terlebih Babinsa dan Kodim yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk paham hukum dan perda yang ada," ujar Kolonel Inf Hardani, Kamis. 
     
Menurut dia, untuk memahami aturan dan perda, pihaknya mulai aktif melakukan sosialisasi tentang hukum dan perda terhadap anggota TNI di jajarannya.
     
Tentunya, hal tersebut dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk pemerintah kota dan kabupaten selaku penerbit perda yang ada.
     
Terkait dengan peristiwa penembakan tukang ojek oleh oknum anggota TNI AD di Cibinong, Hardani menyatakan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penertiban senjata api terhadap anggotanya. Hal itu karena anggota TNI AD yang bertugas di wilayah Korem 081/DSJ tidak menggunakan senjata.
     
"Anggota di wilayah Korem 081/DSJ tidak perlu senjata api dalam bertugas. Sebab, kami bertugas di wilayah teritorial. Sedangkan kasus yang terjadi di Cibinong, dimungkinkan anggota yang bersangkutan bertugas di satuan tempur," terang dia.
     
Meski tidak menggunakan senjata api dalam bertugas, pihaknya terus menginstruksikan anggotanya untuk taat dan mengerti tentang hukum. Sehingga dalam bertugas, anggota tidak arogan dan justru sebaliknya bersatu dan dicintai rakyat.
     
Ia menambahkan, jika ada anggotanya yang melanggar hukum, maka pihaknya tidak akan segan menindak dan memberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     
Sebelumnya, diketahui telah terjadi kasus penembakan anggota TNI AD dari Divisi Infanteri Kostrad, Cilodong, Serda YH, di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11) terhadap tukang ojek bernama Japra.
     
Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat korban mengendarai motor Supra bernomor polisi B-6108-PGX dan menyerempet mobil CRV bernomor polisi F-1239-DZ yang dikendarai Serda YH.
     
YH yang tak terima mobilnya diserempet kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Setelah sempat bertengkar, tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban. Korban langsung meninggal di tempat. Kasus tersebut masih ditangani pihak berwenang lebih lanjut. (*) 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015