Madiun (Antara Jatim) - Terdakwa kasus pembunuhan di Madiun, Muhammad Husain, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, karena terbukti membunuh seorang wanita muda yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
     
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan dimata hukum melakukan pembunuhan terhadap korban Ririn Puspita Sari. Karena itu terkdawa dijatuhi vonis 11 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, saat mebacakan amar putusannya di PN Kabupaten Madiun, Selasa.
     
Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan satu tahun dibandingan tuntutan jakas penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 tahun. 
     
Adapun hal yang meringankan putusan terdakwa adalah, selama pelaksanaan sidang, terdakwa dinilai kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan kepedihan bagi orang tua karena korban merupakan anak tunggal.
     
Atas putusan tersebut, terdakwa awalnya sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Namun, setelah itu, ia memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim.
     
Sementara, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. Hal itu karena putusan yang diberikan lebih rendah. 
     
Seperti diketahui, Ririn Puspita Sari ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di jalanan jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada tanggal 15 Juni 2015. Jasad korban tergeletak di dekat motor miliknya.
     
Saat ditemukan itu, korban dalam kondisi patah tulang leher dan luka lebam pada bagian kaki. Hasil peyelidikan diketahui, terdakwa Muhammad Husain membunuh Ririn karena merasa cemburu korban memiliki tiga orang teman dekat alias pacar.
     
Korban dibunuh di rumah pelaku dengan mencekik batang leher korban hingga mengalami patah tulang. Jasad korban kemudian dibawa ke jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Tersangka mencoba menghilangkan bukti dengan merubah posisi korban seperti seakan-akan terjadi kecelakaan tunggal. 
     
Namun banyaknya kejanggalan, membuat polisi curiga dan mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap pelaku.  (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015