Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengakui masih ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi setempat belum memahami aturan keterbukaan informasi publik (KIP), antara yang boleh dibuka ke publik dan mana yang tidak.

"Terlebih soal anggaran, tidak mungkin disampaikan secara detail, tapi cukup rumusan kebijakan anggaran dan program-program," ujarnya di sela menerima kunjungan komisioner Komisi Informasi Jatim di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Surabaya, Selasa.

Menurut dia, masalah keterbukaan informasi publik yang sangat penting adalah merumuskan mana informasi yang boleh dibuka ke publik dan mana yang tidak.

Ia mengatakan, saat ini dibutuhkan sarana untuk menginformasikan data kepada publik melalui satu pintu, yakni setiap SKPD cukup memberikan datanya ke Dinas Kominfo sehingga lebih efisien.

"Kalau perlu dibuat semacam sistem 'dashboard' sehingga tidak perlu menggunakan link-link lagi," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Keterbukaan informasi, lanjut dia, merupakan bagian dari harmoni dengan tetap memiliki keterbatasa jelas sehingga informasi yang lancar akan mengurangi masalah.

"Yang pasti saya menaruh perhatian terhadap proses penyampaian informasi dan harus memuaskan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jatim Ketty Tri Setyorini mengaku kunjungannya untuk melaporkan sekaligus bentuk pertanggungjawaban ke Gubernur Jatim.

"Sejak dikukuhkan pada 18 Agustus 2014, kami belum pernah bertemu dengan Gubernur. Maka sesuai UU, komisioner memiliki tanggung jawab untuk melaporkan tugas, program-program dan hasil kerja kepada Gubernur dan Ketua DPRD Jatim," tuturnya.

Saat ini, kata dia, komisioner sedang fokus merumuskan rambu-rambu sesuai Undang-Undag Desa dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sehingga perangkat desa bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Jatim itu juga meminta KI membuat rumusan terkait standar penyampaian informasi melalui sarana sehingga menjadi acuan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015