Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai pemburu satwa liar yang dilindungi yakni kijang di kabupaten setempat.

"Dua pelaku pemburu satwa yang sudah ditangkap berinisial DP dan SF, keduanya warga Dusun Tirto Asri, Desa Andong Sari, Kecamatan Ambulu," kata Kapolsek Ambulu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugeng di Jember, Senin.

Menurut dia, petugas gabungan melakukan "blusukan" sampai ke pelosok kawasan hutan Sabrang Dusun Tirto Asri, Desa Andong Sari, Kecamatan Ambulu dan petugas yang patroli mendengar suara gerak-gerik yang mencurigakan dengan disertai letusan senapan.

"Polisi  bergerak cepat menuju sumber suara. Pelaku pemburu liar berusaha melarikan diri dari sergapan petugas dan pemburu liar tersebut menancap gas sepeda motornya, namun polisi berhasil menghadang dan menangkap pelaku bersama barang buktinya," tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah senapan angin modifikasi peluru 5,5 mm, satu ekor kijang dalam keadaan mati, 1 buah senter, dan sepeda motor hitam tanpa nomor polisi.

"Polisi akan mengembangkan penyelidikan kasus perburuan satwa liar itu apakah daging rusa itu dikonsumsi sendiri atau dijual kepada konsumen, namun semuanya masih diselidiki," paparnya.

Kasubag Humas Polres Jember AKP Dono Sugiarto mengatakan dua tersangka pemburu satwa liar yang dilindungi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Kasus perburuan satwa liar tersebut menjadi atensi dari Kapolres Jember, sehingga jajaran Polres hingga Polsek akan melakukan patroli secara rutin di sejumlah kawasan hutan untuk mencegah perburuan satwa liar yang dilindungi dan menindak tegas pelakunya," katanya.

Selain itu, kata dia, Polres Jember bersama Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur III di Kabupaten Jember melakukan razia dan sosialisasi di sejumlah pasar burung.

Kabid Penindakan dan Penyidikan BKSDA Wilayah III Jatim di Jember, Denny Mardiono mengatakan kegiatan razia dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi perburuan dan perdagangan hewan langka yang dilindungi.

"Selama ini perburuan satwa yang dilindungi sering dilakukan oleh masyarakat dengan berbagai dalih, mulai dari ingin mengambil untung hingga alasan ketidaktahuan," katanya.

Petugas BKSDA, lanjut dia, juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang burung dengan cara membagi-bagikan poster tentang jenis-jenis hewan langka dilindugi dan ancaman pidana hukuman yang dikenakan dalam penjualan satwa liar tersebut.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015