Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berencana menaikkan upah minimum kota 2016 hingga 10 persen karena disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.

"Usulan sekarang memang naik, namun keputusan apakah dinaikkan atau dikurangi itu tergantung Gubernur Jatim," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Kediri Dewi Sartika di Kediri, Jumat.

UMK Kota Kediri 2015 sebesar Rp1.339.750. Pemerintah kota berencana menaikkan UMK yang disesuaikan dengan survei KHL. Di kota ini dari hasil survei KHL mencapai Rp1.510.665, sehingga nantinya dinas merencanakan kenaikan UMK sampai sekitar 10 persen.

"KHL di Kediri cukup bagus.Walaupun sempat ada penurunan ekonomi dengan jatuhnya nilai rupiah, perhitungan ke depan kondisi perusahaan sudah cukup bagus dengan KHL yang ada," katanya.

Dewi mengatakan, sudah mengirimkan usulan UMK 2016 tersebut ke Gubernur Jatim akhir Oktober 2015, dan saat ini masih menunggu kebijakan dari Gubernur terkait dengan keputusan UMK tersebut.

Ia pun mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut terkait dengan keputusan soal UMK tersebut, dengan menunggu kebijakan adanya Presiden Joko Widodo terkait dengan paket ekonomi, yang salah satunya membahas tentang UMK. Paket tersebut masih dibahas oleh pemerintah pusat.

Keputusan soal UMK itu, kata dia, nantinya bisa diketahui atas kebijakan Presiden. Diharapkan, nanti sekitar November ataupun Desember sudah ada keputusan soal penetapan UMK tersebut.

Rencana menaikkan UMK juga diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Mereka juga sudah melakukan survei tentang kelayakan hidup. Survei tersebut merupakan salah satu unsur untuk memutuskan tentang UMK, termasuk rencana kenaikannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kediri Ahmad Mutakin mengatakan hasil survei itu tidak bisa sepenuhnya dijadikan patokan untuk pembahasan UMK. Selain survei, masih ada evaluasi tentang kemampuan perusahaan.

"Jika perusahaan ternyata tidak mampu, itu harus dicari jalan keluarnya. Untuk itu, nanti setelah survei akan dibahas di dewan pengupahan," ujarnya.

Walaupun ada sinyal kenaikan UMK 2016 di Kabupaten Kediri, Ahmad masih enggan mengatakan rencana nominal kenaikan dengan alasan masih dilakukan pembahasan. Agenda pembahasan UMK itu nantinya dibahas oleh Gubernur Jatim.

UMK di Kabupaten Kediri pada 2015 ditetapkan Rp1.305.250. Namun, Ahmad mengatakan sampai saat ini belum ada penangguhan pembayaran yang diajukan perusahaan ke pemerintah.

"Kalau sampai sekarang belum ada penangguhan, jadi kami menganggap semua menjalankan. Soal di lapangan ada kompromi, karena perusahaan belum mampu dan karyawan menerima, itu kami serahkan ke mereka," jelas dia.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang terdata di kabupaten mencapai 12 perusahaan skala besar, dengan omzet perusahaan mencapai miliaran rupiah. Ratusan warga Kabupaten Kediri direkrut menjadi tenaga kerja di perusahaan tersebut. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015