Sumenep (Antara Jatim) - Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Sumenep, Jumat, membahas evaluasi dari Gubernur Jawa Timur atas raperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat.

"Evaluasi gubernur atas Raperda Perubahan APBD 2015 Sumenep telah kami terima beberapa hari yang lalu dan pada Jumat ini dibahas bersama dengan anggota badan anggaran DPRD," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto di Sumenep.

Sesuai hasil evaluasi dari gubernur, kata dia, terdapat beberapa catatan atas Perubahan APBD 2015 Sumenep, di antaranya terkait belanja hibah.

"Dalam evaluasinya, gubernur mengingatkan agar penerima dana hibah sosial harus berbadan hukum sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Atok, sapaan Hadi Soetarto.

Ia juga mengemukakan, pembahasan hasil evaluasi gubernur atas perubahan APBD bisa dilakukan oleh pelaksana harian bupati dan jajarannya (tim anggaran).

Namun, untuk penandatanganan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah atas evaluasi perubahan APBD itu harus dilakukan oleh penjabat bupati. 

"Kami yang saat ini juga sebagai pelaksana harian bupati tidak boleh menandatangani hasil pembahasan atas evaluasi gubernur. Itu sesuai hasil konsultasi kami kepada pihak terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujarnya, menerangkan.

Sejak 25 Oktober 2015, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015, A Busyro Karim-Soengkono Sidik telah berakhir.

Sementara pelantikan Penjabat Bupati Sumenep, Sudharmawan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, dijadwalkan pada 2 November 2015. 

Sesuai hasil pembahasan bersama atas perubahan APBD 2015 di DPRD Sumenep beberapa waktu lalu, kekuatan APBD setempat menjadi Rp2,20 triliun lebih dari sebelumnya Rp2,12 triliun lebih. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015