Malang (Antara Jatim) - Ratusan buruh di Kota Malang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), menggelar aksi di bundaran Tugu kota setempat menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengupahan 2015 karena dinilai memiskinkan buruh, Senin.

Juru bicara aksi, Faizin Salam, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan kaum buruh Malang Raya terhadap rencana peraturan tersebut. "RPP tentang pengupahan ini merupakan kebijakan ekonomi keempat yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka memepercepat penyerapan anggaran dan pertumbuhan yang lesu," ujarnya di sela aksi sdi kawasan Tugu bali Kota Malang.

Menurut dia, RPP ini masih belum mampu menuntaskan masalah ekonomi yang ada. Reformasi sudah berjalan 15 tahun, namun ekonomi masih belun bisa tumbuh dengan baik. Bahkan, perusahaan pun juga banyak yang tidak menyejahterakan kaum buruh.

Banyak yang menambah jumlah pabrik dan peningkatan produksi, namun mereka tidak menaikkan upah dengan alasan kondisi perusahaan sedang merugi. Selain itu, jika ada kenaikan upah kerja, barang kebutuhan sehari-hari pun juga ikut naik.

"Yang sering kita jumpai dan kita rasakan selama ini, Upah kerja naik, namun harga kebutuhan juga naik, ini bukan peningkatan hidup layak," tambahnya

Ia menilai RPP tentang pengupahan itu kebijakan antirakyat dan antiburuh. Sebab, setelah disosialisasikan pemerintah, formulasi peraturan tersebut belum mencapai kebutuhan ekonomi yang layak. Perhitungan RPP pengupahan berdasarkan upah tahun berjalan yang dikalikan dengan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Perhitungan tersebut dinilai jauh dari upaya Presiden Jokowi untuk meningkatkan kehihupan yang layak bagi buruh. "Perhitungan ini masih belum sesuai dengan janji Jokowi," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan pasal 89 UU no 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, penetapan UMK harus ditetapkan Gubernur dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi bersama wali kota setempat.

Berdasarkan aturan UU 13 tahun 2003 dan Permenaker no 7 tahun 2013, di wilayah Malang raya, Kebutuhan  Hidup Layak 2016 sebesar Rp2.367.234 dengan inflasi 4,75 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,82 persen. Dengan demikian UMK Kota Malang dan Kabupaten Malang sebesar  Rp2.618.000.

Namun, dengan penerapan RRP Pengupahan, UMK Kota Malang hanya sebesar Rp2.097.391 dan Kabupaten Malang sebesar Rp2.186.256. "Oleh karena itu, kami minta pembatalan RRP Pengupahan dan menetapkan UMK Malang Raya sebesar Rp2.618.000," tegasnya.

Setelah berunding dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kusnadi dan jajarannya, Ketua SBSI Malang raya Lutfi Chafid mengatakan pemerintah akan menyampaikan keberatan terkait RPP tersebut.

"Pemkot Malang akan menyampaikan keberatan dan kekecewaan kita semua ini terkait RPP kepada pemerintah pusat,' ujarnya.

Usai menyampaikan hasil pertemuannya dengan Pemkot Malang, Lutfi meminta ratusan buruh tersebut membubarkan diri dan kembali dengan tertib.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015