Surabaya (Antara Jatim) - Ikatan Keluarga Madura (Ikamra), karang taruna dan para pemuda pemillih pemula melakukan deklarasi mendukung pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana di Bulak Banteng Kidul, Kota Surabaya, Minggu.
    
Ketua panitia deklarasi Mat Muchtar mengatakan menyerukan agar Pilkada Surabaya pada 9 Desember mendatang berjalan kondusif. Dia melarang tim sukses Risma-Whisnu dan pendukungnya mengusik ketenangan pasangan lain yang diusung PAN dan Demokrat, Rasiyo-Lucy.
    
"Mari berdemokrasi yang santun. Jangan mengganggu lawan Bu Risma," katanya.
    
Meskipun pasangan Cawali-Cawawali Surabaya yanga diusung PDIP, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana diterpa kasus adanya upaya menjadikan Risma sebagai tersangka atas kasus Pasar Turi, namun pihaknya tidak akan melancarkan serangan yang merugikan lawan.
    
Mat Muchtar menegaskan masyarakat Surabaya Utara memberikan dukungan mutlak kepada paslon nomor urut 2 yang diusung PDI Perjuangan tersebut. Bahkan, Mat Muchtar menggaransi dukungan tersebut bisa mencapai 99 persen.
    
Deklarasi ini dihadiri oleh Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Ketua Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak DPP PDI Perjuangan, Sri Rahayu, Ketua DPC PPP Surabaya Buhcori Imron dan Ketua Ikamra Surabaya Muhammad Husaini.
    
Mendapat dukungan, Tri Rismaharini menyambut baik. Menurutnya, dukungan itu menjadi pelecut semangat untuk kembali memimpin Surabaya selama lima tahun ke depan.
    
Meski begitu, Risma mengaku tidak terlalu ambisi untuk menang kembali untuk kali kedua. "Yang terpenting bagi saya itu tanggung jawab untuk menyejahterakan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) rakyat Surabaya," ucapnya.
    
Risma menjelaskan, peningkatan SDM mutlak diperlukan untuk menyambut masyarakat ekonomi asean (MEA). Menurutnya, warga Surabaya harus menjadi pelaku dalam MEA. "Kalau jadi penonton di negara sendiri, ini yang saya takut, kita harus menjadi pelaku," katanya.
    
Sri Rahayu menanggapi dingin proses hukum Pasar Turi yang menyeret Tri Rismaharini sebagai tersangka. Menurutya, kasus tersebut sebenarnya tidak memiliki bukti yang cukup. Buktinya, pihak penyidik Polda Jatim mengeluarkan surat pemberitahun penghentian penyidikan (SP3).
    
"Kalau polisi sudah men-SP3 tidak ada persoalan," terangnya.
    
Rahayu menduga kasus itu bagian dari upaya pelemahan nilai tawar Risma sebagai calon wali kota Surabaya. Politik kotor seperti ini sudah biasa terjadi pada saat momen pesta demokrasi. "Biasa begitu itu, kalau ada momen, pasti ada kampanye hitam," tuturnya.
    
Meski begitu, jika ada kasus hukum yang membawa nama Risma, DPP PDI Perjuangan melalui lembaga hukumnya akan melakukan pendampingan. Hal ini dikarenakan, saat ini Risma sudah milik partai berlambang kepala banteng moncong putih atau PDIP.
    
"Kalau tidak ada apa-apa tidak perlu memperpanjang. Tapi kalau masih ada, kita akan mendampingi secara hukum," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015