Jember (Antara Jatim) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membantu Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menelusuri kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pertambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang.

"Penyidik Polda Jatim sudah menghubungi saya, agar bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus TPPU pasir ilegal Lumajang," kata Analis Hukum Transaksi Keuangan Senior PPATK, Isnu Yuana Darmawan, usai memberikan sosialisasi tindak pidana terhadap mata uang rupiah di Kantor Bank Indonesia Kabupaten Jember, Kamis sore.

Menurut dia, hasil pertambangan pasir ilegal dapat dipastikan bahwa uang dari hasil tambang tersebut merupakan tindak pidana kejahatan atau yang biasa disebut "proceeds of crime".

"Hasil tambang apapun tanpa izin itu biasanya akan mengarah pada tindak pidana pencucian uang yakni aliran dana hasil kejahatan itu kemana saja atau uang tersebut digunakan untuk apa saja, sehingga penyidik bisa menjerat pelaku penambangan pasir ilegal Lumajang dengan UU Nomor 8 Tahun 2010," ucap saksi ahli TPPU dari PPATK itu.

Sejauh ini, Isnu mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus pencucian uang yang dilakukan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono tersebut.

"Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman penyidik Polda Jatim yang kini masih menyidik TPPU kasus pasir Lumajang itu," katanya.

Mengenai "inquiry" atau permintaan penyidik atas transaksi keuangan milik rekening Kades Selok Awar-Awar, ia mengaku belum mengetahui apakah Polda Jatim sudah meminta hal tersebut atau belum.

"Biasanya inquiry itu langsung ditujukan kepada Kepala PPATK dan kebetulan sejauh ini belum tahu perkembangan itu, namun saya dihubungi untuk menjadi saksi ahli TPPU pasir Lumajang itu," paparnya.

Ia menjelaskan PPATK sifatnya menunggu permintaan Polda Jatim terkait dengan mutasi transaksi keuangan tersangka dan PPATK juga akan membantu memberikan keterangan saksi ahli dalam TPPU tersangka pelaku penambangan liar tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Kades Selok Awar-Awar Hariyono.

"Dalam kasus pasir ilegal Lumajang memang ada satu berkas TPPU yang masih disidik dengan tersangka Kades Selok Awar-Awar dan kemungkinan juga meminta bantuan dari PPATK sebagai saksi ahli dalam TPPU," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015