Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku belum menerima surat pengunduran diri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) setempat, Sugeng Riyono, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo.

"Saya belum menerima surat pengunduran dirinya, terutama sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Sugeng Riyono menyerahkan diri untuk menjalani hukuman selama dua tahun penjara karena menjadi terpidana setelah MA memutuskan bersalah dalam kasus korupsi pelepasan lahan Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo II pada 2009.

Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Soekarwo, mengaku menerima informasi dari pengacara Trimoelja D Soerjadi selaku kuasa hukum Sugeng Riyono bahwa masih bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Tapi, apakah akan melakukan PK atau tidak, itu tergantung Sugeng Riyono yang memutuskannya," ucapnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya meminta Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi untuk mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) Kadispora, serta mengusulkannya ke gubernur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jatim, Siswo Heroetoto juga mengaku belum menerima surat pengunduran diri Sugeng Riyono.

Disinggung status Sugeng yang bisa diberhentikan dari PNS atau tidak, kata dia, bahwa jika merunut pada peraturan kepegawaian yang disebutkan PNS bisa dipecat jika menerima hukuman penjara minimal tiga tahun. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015