Sidoarjo, 19/10 (Antara) - Sebanyak 802 pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Senin, mengatakan, SK kenaikan pangkat PNS tersebut didominasi oleh PNS fungsional.

"Ada 672 orang PNS fungsional yang menerima SK kenaikan pangkat di antaranya guru maupun tenaga kesehatan. Sedangkan, PNS struktural yang menerima SK kenaikan pangkat kali ini sebanyak 130 orang," katanya di sela pemberian SK di Sidoarjo.

Ia mengucapkan selamat kepada PNS yang memperoleh kenaikan pangkat tahun ini.

"SK kenaikan pangkat tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada PNS yang telah berhasil mengemban serangkaian tugas dan tanggung jawab serta kewajibannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya," katanya.

Menurutnya, kenaikan pangkat ini merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, bukan semata-mata hak yang harus diberikan setiap empat tahun sekali kepada PNS.

"Untuk itu kedepan ia meminta kepada seluruh PNS yang ada dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab," katanya.

Ia mengatakan, tugas-tugas pelayanan publik serta pemerintahan dan pembangunan harus dapat dilaksanakan secara profesional, jujur, adil dan merata.

"Kami berharap, dengan diterimanya SK kenaikan pangkat tersebut dapat lebih memacu semangat PNS untuk terus bekerja dan berkarya. Selain itu, kami meminta para PNS untuk tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai saat ini," katanya.

Pasalnya, kata dia, masih banyak inovasi yang harus dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kepada PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat, saya berharap hendaknya saudara dapat mengimbangi dengan meningkatkan profesionalitas, mewujudkan peningkatan prestasi, dedikasi serta pengabdian terhadap masyarakat dan pemerintah dengan selalu mengedepankan disiplin dan etos kerja didalam melaksanakan tugas sehari-hari," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo Toto Basuki mengatakan, periode kenaikan pangkat dilakukan dua kali dalam setahun.

"Yakni pada bulan April dan Oktober. Pada periode April tahun 2016 yang akan datang, proses kenaikan pangkat tidak lagi menggunakan berkas berupa kertas. Namun menggunakan dokumen elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah 'paperless'," katanya.

Menurtnya, selama ini berkas usulan kenaikan pangkat masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih menggunakan kertas.

"Berkas data PNS yang diusulkan naik pangkat dinilainya terlalu banyak. Dengan begitu sisi efisiensi waktu dan penggunaan kertas tidak tercapai. Oleh karena itu nantinya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan E-Dokumen," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015