Surabaya, (Antara Jatim) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga kini belum berniat membuka kantor cabang di daerah, karena sudah ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sejumlah daerah.
Plt Direktur Penanganan Klaim LPS Dimas Yudiharto di Surabaya, Jumat mengakui meski sudah 10 tahun berdiri keberadaan lembaga itu di daerah belum seberapa diperlukan, dan hanya akan membuka bila ada kejadian luar biasa.
"Kami sebenarnya bisa membuka kantor cabang bila ada kejadian luar biasa, contohnya bila di suatu daerah ada enam bank dicabut. Kami langsung bisa buka kantor cabang. Dan setelah masalahnya selesai, kantor bisa dibubarkan kembali," kata Dimas dalam kegiatan Media Gathering di Surabaya.
Ia mengatakan, keberadaan LPS di daerah sebenarnya didukung undang-undang, namun harus tetap memperhitungkan untung ruginya.
"Di Undang-Undang No 24 tahun 2004 tentang LPS memang bisa membuka kantor cabang, tetapi kami perlu melihat dulu cost dan benefitnya," katanya.
Oleh karena itu, akan terasa sia-sia bila LPS membuka cabang di daerah, karena laporan kepada LPS tidak hanya berasal dari OJK saja melainkan juga bisa dari laporan masyarakat melalui pusat data.
Ia menjelaskan, selama berdiri hingga 30 September 2015, LPS telah melikuidasi 65 bank yang terdiri dari 66 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum.
Bank-bank itu ada di Sumatera Barat (12), Jambi (1), Lampung (2), Jabodetabek (16), Jawa Barat (19), Jawa Tengah dan DIY (7), Jawa Timur dan Bali (5), Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (3).
Sementara itu, total simpanan 65 bank yang dilikuidasi mencapai Rp1,28 triliun dengan perincian bank umum Rp357 miliar dan BPR Rp 923miliar.
Ia berharap dengan adanya LPS nasabah bank akan aman karena kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat terus terpelihara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015